Hidayatullah.com — Wapres KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.
Hal ini disampaikan Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, usai memimpin rapat MUI di Jakarta Pusat, Selasa (28/06/2022).
Kiai Ma’ruf menyebut ganja memang dilarang dalam Islam. Bahkan dalam Al-Quran sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram. Karenanya, terkait penggunaan ganja untuk masalah kesehatan, MUI harus segera membuat fatwanya, ungkap Ma’ruf.
Selain itu, lanjutnya, penggunaan ganja di Indonesia memang masih dilarang.
Harapannya, nanti fatwa yang dikeluarkan MUI akan menjadi pedoman khusus bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis. “Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” ujarnya.
Penggunaan ganja secara berlebihan juga akan menimbulkan kemudharatan, tuturnya.
“Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu, MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu.”
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia.
Dasco mengungkapkan, Indonesia belum bisa menggunakan ganja untuk pengobatan atau medis karena terbentur oleh undang-undang. Padahal, di beberapa negara, ganja sudah bisa digunakan untuk medis.
“Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco, yang juga ketua harian DPP Gerindra.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri