Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Sulsel Resmi Keluarkan Fatwa Terkait Uang Panai: Intinya Jangan Menyulitkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Juli 2022 13:24 1:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Juli 2022 14:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan fatwa terkait uang panai. MUI secara umum menegaskan bahwa panai tak seharusnya menyulitkan pernikahan.

Daftar isi
  • Pertama : Ketentuan Hukum
  • Kedua : Rekomendasi
  • Ketiga : Ketentuan Penutup
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Ketetapan tersebut tercantum pada fatwa Nomor 02 Tahun 2022 yang dirilis pada Jum’at (1/7/2022) sore. MUI memfatwakan, uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, mangatakan, MUI Sulsel dalam fatwanya, tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.

“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” kata Najamuddin, dilansir laman resmi MUI.

Najamuddin berharap fatwa uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel, “Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, mengatakan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai. Menurutnya, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.

Sementara, Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.

“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Muammar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Pada halaman 6-7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi sebagai berikut:

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
  2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
    a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
    b. Memuliakan wanita;
    c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
    d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
    e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
    f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

  1. Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
  2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
  3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Ketiga : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIFatwa Uang PanaiUang Panai Mubah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 46 Calon Jama’ah Haji Furoda Indonesia Dipulangkan Karena Visa Tak Resmi, Izin Perusahaan Diminta Dicabut
Tulisan selanjutnya Sholat Jumat di Masjid Al-Aqsha Palestina Terbagi Dua, Ini Jadwal Idul Adha 1443 H / 2022 M di Berbagai Negara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?