Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan fatwa terkait uang panai. MUI secara umum menegaskan bahwa panai tak seharusnya menyulitkan pernikahan.
Ketetapan tersebut tercantum pada fatwa Nomor 02 Tahun 2022 yang dirilis pada Jum’at (1/7/2022) sore. MUI memfatwakan, uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, mangatakan, MUI Sulsel dalam fatwanya, tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.
“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” kata Najamuddin, dilansir laman resmi MUI.
Najamuddin berharap fatwa uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel, “Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan,” ujarnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, mengatakan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai. Menurutnya, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.
Sementara, Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.
“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Muammar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Pada halaman 6-7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Hukum
- Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
- Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.
Kedua : Rekomendasi
- Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
- Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
- Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;
Ketiga : Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.*