Hidayatullah.com —Sebanyak 46 calon jama’ah haji furoda Indonesia dilaporkan dipulangkan ke Indonesia karena visa yang dinyatakan tak resmi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta izin perusahaan travel yang membawa calon jama’ah haji tanpa visa resmi itu dicabut.
“Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jama’ah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Ace kepada wartawan, Ahad (3/7/2022).
Ace, dilansir Detikcom, mengatakan berharap pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada puluhan calon jama’ah haji furoda tersebut. Sebab menurutnya, bisa jadi mereka merupakan korban.
“Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan Ibadah haji di tanah suci ini. Ke-46 WNI ini bisa jadi menjadi ‘korban’ dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan Ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujarnya.
“Sebaiknya, Pemerintah Republik Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan mereka selama di tanah suci ini. Mereka tetap harus diberikan pelayanan selama di tanah suci ini,” lanjutnya.
Ace mendukung pemulangan mereka ke Tanah Air. Dia menilai pemulangan para calon jama’ah haji dengan visa tidak resmi sebagai sebuah langkah pembelajaran.
“Oleh karena itu, untuk menegaskan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ace mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran berangkat haji lebih awal tanpa melalui prosedur resmi. Terlebih bisa yang digunakan bukan untuk keperluan haji.
“Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi sudah dipulangkan ke Tanah Air. 46 calon haji itu juga sempat terdampar di Jeddah.
“Ada jama’ah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman di Mekkah, dilansir oleh Antara, Ahad (3/7/2022).
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agen travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” tambah Hilman.
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.
“Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” ujar Hilman.
Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, terutama ada pengaduan dari jemaahnya.
“Nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Hilman Latief.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri