Hidayatullah.com — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan baru yang mengatur perjalanan bagi masyarakat yang hendak berpergian. Aturan tersebut akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Neger (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dephub.go.id, SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022. Kebijakan tersebut mengatur syarat perjalanan yang wajib dilaksanakan adalah melakukan vaksinasi dan tes Covid-19 untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang.
Syarat perjalanan menggunakan moda pesawat mulai 17 Juli 2022:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara untuk perjalanan dengan kereta api jarak jauh, syaratnya sebagai berikut:
- Vaksin ketiga (booster), tak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;
- Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Penumpang usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk kereta api lokal dan aglomerasi:
- Minimal telah vaksin dosis pertama;
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
- Penumpang yang tidak atau belum divaksin dikarenakan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan.
- Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Tak hanya itu, penumpang tetap diwajibkan mengenakan masker dan menjaga protokol kesehatan selama dalam perjalanan kereta api juga saat berada di stasiun.