Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bechi Anak Kiai Jombang Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Pemerkosaan dan Pencabulan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juli 2022 11:18 11:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Juli 2022 18:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencabulan santriwati. Anak kiai Jombang itu mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2022).

Dalam persidangan yang digelar tertutup itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bechi dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan.

“Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati selaku JPU usai persidangan.

“Kemudian Pasal 289 KUHP [tentang perbuatan cabul] dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan 294 KUHP ayat (2) ke-2 ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tambahnya, dilansir CNN Indonesia.

Mia mengatakan JPU menghormati jalannya persidangan yang dipimpin para majelis hakim. Segala dakwaan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pembuktian hukum pidana adalah pembuktian yang berlaku di Indonesia ada empat. Yang pertama pembuktian untuk meyakinkan hakim seutuhnya,” ucapnya.

Kedua, kata Mia, keyakinan hakim dengan alasan yang rasional. Ketiga keyakinan hakim dengan hukum positif yang artinya ada alat bukti sesuai ketentuan dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keempat adalah pembuktian negara bahwa dengan alat bukti cukup dan hakim harus punya keyakinan,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengaku keberatan dakwaan jaksa. Ia pun bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi,” kata Gede Pasek.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anak Kiai JombangMas Bechipencabulan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GNPF Ulama Laporkan Zein Kribo ke Bareskrim Polri Terkait Penecemaran Nama Baik
Tulisan selanjutnya Pertama, DMI Selenggarakan Konferensi Internasional Komunitas Masjid ASEAN

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?