Hidayatullah.com — Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Muhammad Yusuf Martak resmi melaporkan Zein Assegaf alias Zein Kribo ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Habib Kribo terhadap Yusuf Martak.
Yusuf Martak didampingi oleh Tim Advokasi GNPF Ulama melaporkan Zein ke SPKT Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 14 Juli lalu.
Dalam laporan ini, Zein dituduhkan dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/0373/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Juli 2022.
“Bahwa laporan polisi yang kami lakukan merupakan langkah terakhir (Ultimum Remedium),” ujar perwakilan Tim Advokasi GNPF Ulama, Wisnu Rakadita dalam keterangan resminya, dikutip Hidayatullah.com, Senin (18/7/2022).
Wisnu menjelaskan bahwa laporan ini dilandasi karena beberapa pernyataan Zein Kribo dinilai mencemarkan nama baik dari Yusuf Martak. Pernyataan itu disampaikan oleh Zein Kribo melalui kanal YouTube pribadinya dalam video berjudul “Minta Tanda Jasa? Yakin Kalau Antum itu Adalah Pahlawannya? Lapindo Apa Kabar, Bosque?”.*
Adapun beberapa kalimat yang menjadi sorotan diantaranya; “Anda sekolah agama ndak, bukan anaknya kyai”, “Anda ini cuma benalu di negeri ini, ndak ada manfaatnya”, “Anda bilang komunis gaya baru, komunis itu anda, gerombolan anda itu komunis, komunis bertopeng agama”, “Anda itu gerombolan pengkhianat Islam bagi saya, anda itu pengkhianat dan pengrusak islam” dan “Urus itu kasus anda, anda itu koruptor, anda masih punya urusan dengan lapindo”.
Wisnu mengaku bahwa pelaporan ini merupakan langkah akhir, karena sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Habib Kribo. Namun, surat somasi tersebut tak mendapat tanggapan dari Habib Kribo.
Habib Kribo sendiri justru menanggapi dengan melansir video berdurasi 15 menit di kanal YouTube pribadinya dengan judul “Tidak Akan Minta Maaf Untuk Sesuatu yang Benar!”.
“Kami telah meminta yang bersangkutan agar melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada klien kami sebagaimana somasi yang kami sampaikan sebanyak dua kali, namun terhadap somasi tersebut justru ditanggapi oleh yang bersangkutan dengan menantang klien kami melalui video,” ungkap Wisnu.
Yusuf Martak sendiri merupakan salah satu tokoh penting dalam Ijtima Ulama III yang digelar di Sentul, Bogor, Rabu, 1 Me i2019 lalu. Ia mulai dikenal banyak orang setelah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) muncul menjelang Pilgub DKI Jakarta 2017.
Terkait isu keterlibatannya dengan kasus lumpur Lapindo, Yusuf Martak pernah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Yusuf mengakui bahwa ia memang menjabat sebagai Vice President PT Energi Mega Persada sejak 2004 hingga 2012. Namun, Yusuf Martak menyatakan bahwa ia tidak pernah menjadi karyawan apalagi pemegang saham PT Lapindo Brantas. Yusuf menantang mereka yang menudingnya untuk memastikan hal itu kepada yang berwenang.
“Silakan di-cross cek di Depkum HAM dan BP Migas,” tandasnya di Jakarta, Senin (24/09/2018), dilansir Hidayatullah.com.
Mengenai posisinya sebagai Direktur PT Wahana Artha Raya, Yusuf juga tidak membantah. Namun, sahamnya di perusahaan tersebut sudah dilepaskan sejak lama dan sama sekali tidak ada urusannya dengan urusan PT Lapindo Brantas terkait ganti-rugi bencana lumpur.
“Jadi, pas 2008 saya telah menjual atau melepaskan kepemilikan saham saya di PT Wahana Artha Raya. Jadi tidak ada kaitannya utang piutang [PT Lapindo Brantas] sama sekali,” sanggah Yusuf Martak.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri