Hidayatullah.com — Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Wahiduddin Adams menyampaikan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pengaruh terhadap pembaharuan hukum Nasional.
Hal itu disampaikannya dalam pleno yang bertajuk “Fatwa MUI, Perubahan Hukum Nasional, dan Dinamika Sosial Kontemporer”. Sesi tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies, Rabu (27/07/2022).
“Diperlukan langkah konkret yang lebih luas, guna meningkatkan peran fatwa ulama terkait dengan taqnin dan pembaharuan hukum nasional,” tutur Wadiduddin, dilansir laman resmi MUI.
Wahiduddin yang juga merupakan Dewan Penasehat Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI menjelaskan, fatwa MUI yang telah masuk dalam peraturan perundang-undangan nasional merupakan peraturan yang mengikat masyarakat secara umum.
Selain itu, berkonsekuensi sanksi di dalamnya. Hal ini dikarenakan peraturan yang ditulis dan dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Lebih lanjut, dia menyebut kan bahwa fatwa MUI yang mempengaruhi peraturan nasional termasuk dalam hierarki nomenklatur peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah dibuat dan disepakati.
“Namun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan bahan-bahan hukum yang konvensional, sebagaimana yang telah kita ketahui ada hukum adat, hukum warisan kolonial, hukum barat, hingga hukum Islam,” katanya.
Wahiduddin menilai, MUI sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan badan hukum perkumpulan, dapat memberi masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui fatwa, khususnya untuk peraturan yang substansinya masih berkaitan dengan hukum Islam.
Di samping itu, dia mengingatkan bahwa fatwa MUI mulai masuk dalam arus perundang-undangan nasional yaitu ketika lahirnya undang-undang Perseroan terbatas (PT) di tahun 2007.
Wahiduddin menjelaskan bahwa peraturan perseroan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah tersebut sebagai cikal bakal dibentuknya Dewan Syariah berdasarkan rekomendasi dari MUI.
“Banyak fatwa MUI yang telah dituangkan dalam perundang-undangan nasional, ini tetap harus kita kawal hingga fatwa-fatwa yang dikeluarkan mampu memberikan maslahat dalam lingkup nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.*