Hidayatullah.com — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan kebijakan Polri mempertahankan status Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri. Dia menyebut Ferdy Sambo seharusnya juga dinonaktifkan dari jabatan tersebut.
“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” ujar Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
“SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian,” ucap Usman.
Usman menilai, jika Ferdy belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut, hal itu sangat mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
“Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian,” ucapnya.
Usman juga mempertanyakan jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurutnya, Fadil juga menerima laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di hari penembakan.
“Yang perlu ditelusuri adalah apakah Kapolres Jaksel melaporkan laporan Kadiv Propam kepada Kapolda? Dan kalau ada laporan tersebut apa perintahnya dari Kapolda?” ucapnya.
“Kalau ternyata itu bisa diketahui atau tidak diketahui, kita belum bisa menilai apa yang sebenarnya menyebabkan itu penyelidikan kepolisian di awal mengandung kejanggalan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).
Sigit mengatakan dengan penyerahan tersebut, saat ini tugas dan tanggung jawab terkait Div Propam Polri berada di bawah kendali Wakapolri.
“Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri,” ujarnya.
Nama Irjen Ferdy Sambo sendiri menjadi sorotan usai baku tembak yang terjadi antara Bharada E dan Brigadri Yoshua di rumah singgahnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum’at (8/7/2022) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Kapolri pun telah membentuk tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengusutan ini melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal.
Ferdy Sambo sebelumnya juga sempat memimpin tim ivestigasi kasus KM 50, penembakan 6 laskar FPI pada 2020. Ia menunjuk Brigjen Hendra Kurniawan, yang juga terlibat di kasus penembakan Brigadur J, sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam penembakan lascar FPI oleh Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kasus Unlawful Killing KM 50 sendiri berakhir dengan vonis pembebasan dua terkdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at, 18 Maret 2021.