Hidayatullah.com–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meyebut pemblokiran beberapa situs internet dan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah bentuk otoritarianisme digital. Hal itu setelah situs dan aplikasi yang tidak terdaftar resmi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diblokir oleh Kominfo mulai 30 Juli 2022.
“Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan,” ujar pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dalam keterangannya, Ahad (31/7/2022), dilihat oleh Hidayatullah.com.
Adapun beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam. Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.
Lebih lanjut, LBH Jakarta menyebut kebijakan ini berdampak serius atas hak asasi manusia seperti hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi, serta privasi. Kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian.
Seperti misalnya dengan pemblokiran aplikasi transfer uang antarnegara PayPal, pekerja kreatif yang bermitra dengan perusahaan luar negeri tidak bisa mendapatkan bayarannya.
“Memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan,” kata Teo.
Ia menyebut pemblokiran aplikasi dan situs ini tidak melalui putusan pengadilan. Sehingga, Kominfo dituding telah sewenang-wenang dan melanggar prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment. Teo meminta Kominfo dalam melakukan pemblokiran perlu dilakukan secara proporsional dan dibuktikan melalui forum yang transparan.
“Oleh karenanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai dengan Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM untuk melakukan Pemblokiran situs internet dan aplikasi,” kata dia.
LBH Jakarta pun mendesak Kominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Mereka juga mendesak kementerian tersebut untuk mencabut keputusan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi.
“Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat karena mengatur pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM internasional, melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, melanggar hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar hak atas privasi,” demikian ungkap LBH Jakarta.