Hidayatullah.com—Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Maneger Nasution menentang pola kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun, khususnya terkait kasus yang menimpa Ustad Muhammad Basri, Pengasuh Pesantren Tahfidzul Al-Quran di Makassar yang terkesan brutal dan sadis. [Baca: Pengamat: Tindakan Berlebihan Densus 88 Bisa Tumbuhkan Bibit Terorisme]
“Komnas HAM bersetuju bahwa negara harus hadir untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan kepada siapa pun pelaku kekerasan tanpa melihat apa pun latar belakang pelakunya,” demikian rilis Maneger Nasution kepada hidayatullah.com, Rabu (06/05/2015).
Menurut Maneger, Komnas HAM mendapat informasi adanya penangkapan kembali (keluarga menyebut diculik) terhadap Ustad Muhammad Basri oleh Densus 88 sekira tanggal 24 April 2015) pada jam 8.30 di Jalan Manuruki Sudiang Raya Biringkanaya Makasar.
Komnas HAM juga mendapat informasi bahwa peristiwa penangkapan (penculikan—keluarga) tersebut terjadi di hadapan anaknya yang masih dalam usia anak-anak, Ashal (3 tahun).
Terkait hal ini, Maneger mengingatkan empat hal kepada Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Pertama, jika ini benar, maka negara, khususnya Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sejatinya harus mampu menjelaskan secara transparan kepada publik, khususnya kepada keluarga, tentang alasan hukum penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Kedua, ia meminta Polri dan BNPT memberitahukan dan memberi akses kepada keluarga untuk mengetahui keberadaan dan kondisi yang bersangkutan (Ustad Muhammad Basri, red).
Ketiga, memastikan tidak terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap yang bersangkutan.
Keempat, menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional sesuai peraturan per-UU-an yang berlaku.*