Hidayatullah.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus). Hal itu setelah Amnesty International Indonesia sempat menyinggung status Kepala Satgasuss Sambo yang masih dipertahankan setelah kasus penembakan Brigadir J.
Dedi Prasetyo mengungkap penonaktifkan tersebut berlaku otomatis sejak Sambo dinonaktifkan terlebih dahulu dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Otomatis (dinonaktifkan),” kata Dedi di Jakarta, Selasa (2/8/2022), dilansir oleh TVOneNews.
Menurut Dedi, jabatan Kepala Satgassus merupakan jabatan non-struktural yang ada di Divisi Propam Polri. Sehingga kita Irjen Pol. Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan struktural sebagai Kadiv Propam Polri, secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus.
“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non-struktural juga sudah tidak aktif,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri demi objektivitas, transparansi dan akuntabelnya penyidikan peristiwa polisi tembak polisi, pada Senin (18/7/2022) lalu.
Nama Irjen Ferdy Sambo terseret dalam insiden polisi tembak polisi yang terjadi di rumah singgah miliknya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Baku tembak terjadi antara ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Insiden itu menewaskan Brigadir J, yang saat ini tengah dilakukan penyidikan atas kematiannya yang dianggap janggal oleh pihak keluar, karena ditemukan beberapa luka memar selain luka tujuh tembakan di tubuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan kebijakan Polri mempertahankan status Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri. Dia menyebut Ferdy Sambo seharusnya juga dinonaktifkan dari jabatan tersebut.
“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” ujar Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
“SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian,” ucap Usman.
Usman menilai, jika Ferdy belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut, hal itu sangat mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
“Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian,” ucapnya.*