Hidayatullah.com– Maraknya pelanggaran program siaran yang dilakukan oleh stasiun televisi swasta maupun nasional, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyorot bahwa Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) dalam pemberian sanksi belum makasimal.
KPI pun dianggap tidak menjalankan amanat untuk melindungi kepentingan publik terhadap program siaran.
“Pada tahun 2016, KPI memberikan 169 sanksi administratif, berupa 151 teguran tertulis, 14 teguran tertulis kedua, dan 4 penghentian sementara. Namun, KPI tidak hanya memberikan sanksi administratif untuk pelanggaran isi siaran. KPI juga memberikan pembinaan, peringatan, dan imbauan, tiga hal yang tidak termasuk dalam sanksi administratif sesuai UU Penyiaran (UU 32/2002) dan P3 dan SPS,” terang anggota KNRP Bayu Wardhana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12/2017).
Bayu menambahkan, kriteria dalam penetapan sebuah program siaran yang mendapatkan sanksi administratif ataupun bukan sanksi administratif berupa pembinaan, peringatan, dan imbauan sangat tidak jelas.
“KNRP menemukan acara-acara dengan pelanggaran yang serupa tetapi mendapatkan tindakan berbeda dari KPI, ada yang mendapatkan peringatan tertulis (bukan sanksi administratif), namun ada pula yang mendapatkan teguran tertulis (sanksi administratif),” ujar pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini.
Lestari Nurhajati, akademisi London School of Public Relations (LSPR) yang tergabung dalam KNRP, juga mempertanyakan sikap KPI dalam menjatuhkan sanksi yang terkesan menunda memberikan sanksi administratif.
“Entah dengan alasan apa. Ketika sebuah program acara melanggar, KPI tidak segera menjatuhkan sanksi administratif, melainkan hanya memberikan pembinaan, peringatan, atau imbauan. Baru belakangan, jika ada pelanggaran lagi, sanksi administratif diberikan. Pertanyaannya, untuk apa KPI menunda? Mengapa KPI tidak segera memberi sanksi saat sebuah program siaran melanggar?” ungkap Lestari mempertanyakan.
Lestari pun berharap kepada Komisi I DPR RI yang telah memilih sembilan Komisioner KPI Pusat meminta pertanggungjawaban seluruh Komisioner KPI untuk menjelaskan hal-hal tersebut.
KNRP pun akan selalu memantau kinerja KPI sebagai bahan masukan di Komisi I DPR.
“Pemantauan dan evaluasi KNRP terhadap kinerja KPI Pusat akan terus dilakukan sebagai bahan masukan untuk Komisi I DPR dan wujud kepedulian masyarakat sipil, agar KPI senantiasa dapat menjalankan amanat yang diberikan pada mereka untuk mewakili dan melindungi kepentingan publik di bidang penyiaran,” tegas Lestari.
Sementara itu pasca acara pemaparan KNRP tersebut, pihak KPI tidak menanggapi saat dimintai tanggapan atau klarifikasi oleh hidayatullah.com.* Zulkarnain