Hidayatullah.com—Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005 hingga 2015 Prof Dr Din Syamsuddin mengatakan keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di tubuh Polri harus dibubarkan selepas penetapan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo sebagai tersangka. Keberadaan Satgasus disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan, membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan).
“Saya sependapat bahwa Satgas Khusus (Satgasus) semacam itu harus dibubarkan karena tidak diperlukan. Dugaan bahwa Satgasus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online, dan pembunuhan Brigadir Joshua itu sungguh menyedihkan. Kalau itu nanti terbukti maka akan merupakan malapetaka nasional,” ungkapnya, Rabu (10/8/2022) malam.
Din menilai, dugaan bahwa Satgasus berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online, dan pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, sungguh menyedihkan.
Baca: Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen: Mubahalah KM 50 Sedang Berjalan
Mantan Ketua Umum MUI ini menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan tentang keberadaan Satgasus Polri setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka. Sebelum dinonaktifan, Satgasus Polri dikepalai oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Din, sebenarnya masalah yang ada bukan hanya keberadaan sebuah Satgasus di tubuh Polri, tapi posisi Polri itu sendiri. “Apakah posisi Polri seperti sekarang ini sudah tepat atau justru perlu dikoreksi,” kata dia.
Din mengaku prihatin kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat—alias Brigadir Joshua—dimana pelakunya justru aparat penegak hukum sendiri. “Bahwa aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Jika hal ini benar terjadi maka akan meruntuhkan sendi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum,” katanya.
Alumni KMI Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo ini menambahkan, seperti di banyak negara kepolisian cukup di bawah sebuah departemen atau kementerian. Dan, yang perlu dihindari jangan sampai Kepolisian Negara menjadi semacam super body yang represif, menjadi alat kepentingan politik—bukan alat negara—dan tidak tersentuh hukum.
“Solusi terhadap semuanya sangat menuntut political will dari Presiden Joko Widodo, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo: apakah ucap dan laku bersesuaian ataukah tidak?” tegas Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 itu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Untuk diketahui, Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.
Satu di antara tugas Satgasus adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Kala itu Ferdy Sambo menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.
Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.*