Hidayatullah.com–Habib Bahar bin Smith resmi divonis 6 bulan penjara atas kasus tudingan penyebaran berita bohong saat memeberi ceramah di Bandung. Habib Bahar menilai putusan pengadilan tersebut menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.
“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia,” ujar Habib Bahar setelah pembacaan vonis yang oleh majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Menanggapi pernyataan Habib Bahar, Hakim Dodong Rusdani menegaskan bila putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapapun.
“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah,” kata hakim.
Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Jaksa.
Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai hakim menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Penceramah Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.
Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramahyang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
“Menyatakan, terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7/2022)