Hidayatullah.com–Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK terkait dugaan percobaan suap terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. KPK menyebut segera mengambil langkah untuk mengusut laporan tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan suap tersebut. Nantinya jika layak, KPK bakal melakukan penyelidikan.
“Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, tentu kami akan tindaklanjuti,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, (17/8/2022).
Ghufron menjelaskan secara prosedural pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu. Untuk kemudian diputuskan apakah laporan itu masuk dalam tindak pidana korupsi.
“Tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Ghufron.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK. TAMPAK menilai suap yang dicoba dilakukan Sambo merupakan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
Perwakilan TAMPAK Judianto Simanjuntak menyebut perkara dugaan suap itu penting diusut oleh KPK.
“Sisi lain pengusutan dugaan suap penting. Karena hal itu (Ferdy Sambo coba suap LPSK) bisa menghambat pengusutan kasus dugaan pembunuhan Yoshua (Brigadir J),” kata Judianto, Selasa (16/8/2022), dilansir _Detikcom_.
Judianto menyebut upaya suap itu merupakan salah satu cara Ferdy Sambo menutupi fakta-fakta pembunuhan Brigadir J agar tidak terbongkar ke publik.
“Itu cara menutupi peristiwa yang sebenarnya,” jelasnya.
“Harapannya agar KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutup Judianto.
LPSK Siap Beri Keterangan
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap jika nanti diminta memberikan keterangan oleh KPK.
“Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto, pihaknya belum berencana melaporkan persoalan staf yang disodorkan amplop tebal oleh seorang berseragam hitam di kantor Kadiv Propam Polri usai menemui Ferdy Sambo itu ke KPK. Akan tetapi, LPSK terbuka jika lembaga antirasuah tersebut melakukan penyelidikan.
“Saya nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif ya silakan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini,” ungkapnya. Hasto menyebut stafnya tak sempat membuka amplop tebal yang disodorkan itu. Hanya, Hasto menduga bahwa 2 amplop cokelat tersebut berisi uang.
“Kita nggak pernah buka, cuma staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang. Jadi kemudian dikembalikan secara langsung. Patut diduga uang,” sambungnya.