Rancangan Perubahan UU Sisdiknas dinilai mengurangi pengakuan negara terhadap jenis-jenis pesantren yang disebutkan dalam UU Pesantren karena hanya menyebutkan pesantren yang mengajarkan kitab kuning
Hidayatullah.com — Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR, mengkritik rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mencederai pesantren karena tidak mentaati UU Pesantren.
Hal itu karena dalam perubahan UU Sisdiknas hanya menyebutkan satu jenis pesantren, sedangkan UU Pesantren yang bersifat lex specialis telah mengakui dan memperluas jenis-jenis pesantren.
HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, mengatakan sejumlah ketentuan dalam Rancangan Perubahan UU Sisdiknas dalam Pasal 47, 74 dan 120 hanya menyebutkan hanya pesantren yang berbentuk pengajian kitab kuning.
Padahal, apabila merujuk pada UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren, disebutkan jelas bukan hanya satu saja tapi ada tiga jenis pesantren.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini mengutip Pasal 5 ayat (1) UU Pesantren. Ketentuan itu berbunyi, “Pesantren terdiri atas: a) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning; b) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin; atau c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.”
Tidak adanya 2 jenis pesantren lain, menurutnya dapat mengurangi pengakuan negara terhadap jenis-jenis pesantren yang disebutkan di dalam UU Pesantren
“Juga dikhawatirkan terjadi pembonsaian dan adu domba yang menciptakan kegaduhan di kalangan Pesantren yang sudah sama-sama menerima UU Pesantren. Karenanya sudah sangat seharusnya RUU ini dikembalikan kepada ketentuan yang benar dalam UU Pesantren,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu(1/9).
“Memang, di dalam RUU Sisdiknas itu merujuk kepada UU Pesantren di berbagai penjelasannya. Namun, ironisnya malah hanya ada penyebutan secara spesifik terhadap salah satu jenis pesantren saja, dan itu dapat mengabaikan keberadaan dua jenis pesantren lainnya yang sama-sama diakui oleh UU Pesantren. Jadi, tidak sinkron dengan UU Pesantren, sehingga harus diperbaiki,” lanjut HNW.
Dia berharap agar Kemendikbudristek dapat segera mengkoreksi dan mengakomodasi masukan ini, seperti yang terjadi sebelumnya saat publik mengkoreksi draft RUU Sisdiknas yang menghilangkan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh-nya dan hanya menyebutkannya dalam penjelasan.*