Hidayatullah.com–Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin secara tegas menolak permintaan Amnesty Internasional yang menginginkan pemerintah Indonesia mencabut UU No.1/PNPS tahun 1965 soal penodaan agama.
“Sebelum permintaan Amnesty itu disampaikan, MUI sudah jauh-jauh hari menolak pencabutan UU PNPS. MUI telah menolak duluan,” tegas Kiai Ma’ruf di sela-sela Muktamar I dan Deklarasi Ikatan Ulama dan Dai Asia Tenggara di Hotel Santika, Depok, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2014).
Menurut Kiai Ma’ruf, UU PNPS sangat dibutuhkan Indonesia. “Jelas PNPS itu melindungi agama. Agama itu akan diacak-acak kalau PNPS itu dihapus. Akan ada berbagai perusakan-perusakan agama. Akan ada penafsiran-penafsiran yang seenaknya,” kata Kiai Ma’ruf.
Selanjutnya, jelas Kiai Ma’ruf, akan menjamur aliran-aliran sesat di Indonesia.
“Ada UU PNPS saja masih sering terjadi penodaan agama, apalagi itu dicabut. Wah akan banyak aliran-aliran sesat nantinya,” ungkap Kiai Ma’ruf.*