Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

13 Kasus Menanti, Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Gelar Rapat Perdana di Surabaya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 September 2022 22:53 10:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 September 2022 08:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di masa lalu memulai rapat perdana di Surabaya, Jawa Timur pada Ahad, 25 September 2022. Tim PPHAM sendiri memiliki 13 kasus HAM berat untuk diselesaikan.

Daftar isi
  • PR 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukan Mahfud Md mengatakan, tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu.

“Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara,” kata Mahfud MD kepada wartawan usai memimpin rapat perdana tersebut.

Menurut dia, latar belakang dibentuknya tim ini karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.

Mahfud mengatakan, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000,” ujar dia.

PR 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) menyampaikan bahwa tim PPHAM memiliki tugas untuk menyelesaikan 13 kasus berat di masa lalu.

Dalam kinerjanya menyelesaikan kasus HAM, Tim PPHAM menempuh jalan Nonyudisial atau di luar meja pengadilan. Tim tersebut dibentuk oleh Joko Widodo Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.

“Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarga. Dan rekomendasi dalam langkah pencegahan pelanggaran HAM berat supaya tidak terulang,” kata Mahfud MD di Hotel JW Marriott, Surabaya, Ahad (25/9/2022).

Mahfud melanjutkan, dia mengatakan pembentukan PPHAM adalah wujud tanggung jawab moral dan politik kebangsaan guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan bernegara.

Selain itu, Menko Polhukam juga menyebut peralihan dari era orde baru ke dalam masa reformasi menuntut ada suatu kewajiban bagi semua pihak untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sementara itu dalam 13 kasus ini antara lain adalah, peristiwa 1965-1966 pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh komunis di Indonesia, lalu peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti, peristiwa semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, lalu penghilangan orang secara paksa dalam kurun waktu 1997-1998.

Kemudian peristiwa Wasior di Wamena Papua, pembantaian massal dukun di Banyuwangi pada 1998-1999, Insiden Simpang KKA, Aceh tahun 1999, Jambu Keupok Aceh tahun 2003, peristiwa Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998, dan Painai Papua 2004.

Dari 13 kasus itu, Mahfud mengatakan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan itu hanya Komnas HAM.

“Yang mengatakan itu Komnas HAM berdasarkan sebuah penyelidikan dan keputusan sidang pleno,” imbuhnya.

Berdasarkan itu maka Komnas HAM menentukan saat ini masih 13 pelanggaran HAM berat yaitu 9 kasus yang terjadi sebelum keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000.

“Dan empat kasus itu terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000. UU tersebut adalah tentang pelanggaran HAM,” ujar Mahfud.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahfud MDpelanggaran HAM beratTim PPHAM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengenal Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda Menteri Haji Arab Saudi Akan Datang Berkunjung, Buka Peluang Tambahan Kuota Haji Indonesia 2023
Tulisan selanjutnya Rektor Unila ‘Shadow Organization’ di Kemdikbud Jadi Sorotan, Nadiem Mengaku Salah Sebut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?