Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Berlanjut, Jokowi Dituntut Hadir Langsung

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2022 08:23 8:23 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Oktober 2022 08:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituntut untuk menghadiri langsung sidang gugatan dugaan ijazah palsu miliknya. Tuntutan tersebut datang dari Eggi Sudjana, kuasa hukum dari Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi.

“Dalam persidangan ini, resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi,” kata Eggi Sudjana di dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2022).

Eggi mempertanyakan alasan Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

“Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi tolong diberi tahu ini perdata,” kata Eggi.

Sementara itu, dilansir oleh Detikcom, ketua majelis hakim Heneng Pujadi mengatakan semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, berhak diwakili oleh kuasa hukumnya. Hakim pun mempertanyakan alasan penggugat tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Eggi Sudjana mengatakan kliennya tidak hadir dalam sidang gugatan ijazah Jokowi karena ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Eggi Sudjana lalu mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi selaku tergugat I secara langsung.

“Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau Saudara Jokowi itu harus hadir. Dia kenapa tidak hadir? Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong,” tutur Eggi.

Eggi meminta agar Jokowi membuktikan ijazah SD, SMP, dan SMA-nya asli. Eggi juga menyoroti pihak JPN yang ditunjuk Kejagung belum menerima surat kuasa khusus terkait gugatan ijazah Jokowi.

“Oleh karena itulah saya tidak bermaksud berbicara lebih jauh, tapi saya kecewa. Padahal sudah dua kali saya menggugat Pak Jokowi, kok nggak datang? Kok nggak gentle? Kok nggak berani datang?” tanyanya.

“Tolong diingatkan kalau minggu depan Jokowi tidak hadir, secara personal itu dipastikan. Saya minta putusan yang jelas bahwa dipastikan ijazahnya palsu. Karena nggak berani datang. Nanti ada lagi jawaban dari majelis, ‘Wah, pengadilan tidak berwenang’, wah saya minta rakyat langsung mengadili,” tuturnya.

Pernyataan Eggi Sudjana itu lalu disambut riuh oleh pengunjung sidang yang memenuhi ruangan. Pengunjung sidang juga ada yang meneriakkan agar Presiden Jokowi menghadiri persidangan secara langsung.

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10/2022).

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut ini petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) & sekolah menengah atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.*


Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ijazah palsuIjazah Palsu JokowiJokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rencana Pj Gubernur DKI Jakarta Hidupkan Meja Pengaduan Jaman Ahok Dinilai Mundur ke Jahiliah
Tulisan selanjutnya Pilu! Anggota TNI dan Istri Meninggal Usai Ditabrak Anak Sendiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?