Hidayatullah.com–Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituntut untuk menghadiri langsung sidang gugatan dugaan ijazah palsu miliknya. Tuntutan tersebut datang dari Eggi Sudjana, kuasa hukum dari Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi.
“Dalam persidangan ini, resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi,” kata Eggi Sudjana di dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2022).
Eggi mempertanyakan alasan Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
“Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi tolong diberi tahu ini perdata,” kata Eggi.
Sementara itu, dilansir oleh Detikcom, ketua majelis hakim Heneng Pujadi mengatakan semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, berhak diwakili oleh kuasa hukumnya. Hakim pun mempertanyakan alasan penggugat tidak hadir dalam persidangan.
Eggi Sudjana mengatakan kliennya tidak hadir dalam sidang gugatan ijazah Jokowi karena ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Eggi Sudjana lalu mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi selaku tergugat I secara langsung.
“Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau Saudara Jokowi itu harus hadir. Dia kenapa tidak hadir? Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong,” tutur Eggi.
Eggi meminta agar Jokowi membuktikan ijazah SD, SMP, dan SMA-nya asli. Eggi juga menyoroti pihak JPN yang ditunjuk Kejagung belum menerima surat kuasa khusus terkait gugatan ijazah Jokowi.
“Oleh karena itulah saya tidak bermaksud berbicara lebih jauh, tapi saya kecewa. Padahal sudah dua kali saya menggugat Pak Jokowi, kok nggak datang? Kok nggak gentle? Kok nggak berani datang?” tanyanya.
“Tolong diingatkan kalau minggu depan Jokowi tidak hadir, secara personal itu dipastikan. Saya minta putusan yang jelas bahwa dipastikan ijazahnya palsu. Karena nggak berani datang. Nanti ada lagi jawaban dari majelis, ‘Wah, pengadilan tidak berwenang’, wah saya minta rakyat langsung mengadili,” tuturnya.
Pernyataan Eggi Sudjana itu lalu disambut riuh oleh pengunjung sidang yang memenuhi ruangan. Pengunjung sidang juga ada yang meneriakkan agar Presiden Jokowi menghadiri persidangan secara langsung.
Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10/2022).
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berikut ini petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) & sekolah menengah atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.*