Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ICW: Jokowi Lebih Dengarkan Parpol Ketimbang Rakyat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2022 13:43 1:43 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Oktober 2022 08:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih mendengarkan suara politikus atau kader partai ketimbang rakyat. Hal itu terkait batalnya penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang KPK (perpu KPK) setelah adanya ancaman dari DPR.

Padahal, publik menilai UU KPK hasil revisi telah melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Hal itu disampaikan ICW, merespon pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut presiden sebenarnya telah menyiapkan perpu KPK namun batal diterbitkan karena adanya tekanan DPR.

“Jika benar ada ancaman seperti itu dari DPR, maka kesimpulan kami adalah Presiden Jokowi memang tidak berani atau takut berhadap-hadapan dengan politisi Senayan,” ucapnya dalam keterangannya, dilansir Tempo, Ahad (23/10/2022).

Ia juga menilai bahwa revisi UU KPK itu adalah hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah. Artinya, pemerintah juga memiliki peran dalam perumusan dan pembahasannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti revisi UU KPK, bukan hanya dikerjakan oleh DPR, melainkan bersama-sama dengan pemerintah.” ucapnya.

Bagi ICW, baik DPR maupun Presiden, sama saja. Dua lembaga itu menjadi dalang di balik robohnya lembaga utama pemberantasan korupsi.

Selain itu, ia juga menyebut pelemahan KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan yang menyingkirkan sejumlah pegawai KPK juga ada peran Presiden.

“Terkait dengan isu Tes Wawasan Kebangsaan. Dari pernyataan Menkopolhukam terlihat jelas bahwa Presiden Joko Widodo pura-pura tidak tahu kewenangan yang melekat pada dirinya,” ujarnya.

Kurnia menjelaskan mengenai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya dengan modal aturan ini Presiden dapat menyelamatkan puluhan pegawai KPK yang diberhentikan secara paksa oleh Pimpinan KPK.

“Jadi, sudahlah, apapun yang disampaikan oleh Menkopolhukam terkait dengan sikap Presiden di atas tidak akan mengubah pemikiran masyarakat bahwa isu antikorupsi hanya sekadar dijadikan alat oleh Presiden untuk meraup simpati masyarakat saat masa kampanye.” ujar Kurnia.

“Setelah terpilih, alih-alih dijalankan, Presiden malah membonsai pemberantasan korupsi di Indonesia.” tambahnya.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ICWJokowiParpolPerppu KPK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tidak Mengandung EG dan DEG, BPOM Sebut 133 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Sepanjang Sesuai Aturan
Tulisan selanjutnya Peringatan Hari Santri Nasional, Wapres Luncurkan Beasiswa Santri Baznas 2022

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?