Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Santri Didenda Pesantren Rp 37 Juta, Kemenag Bandung Sebut akan Lakukan Evaluasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2022 08:21 8:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2022 08:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, Abdurahim menyebut akan melakukan evaluasi terkait peristiwa seorang santri yang didenda Rp 37 juta oleh pihak pesantren. Ia menyebut akan memintai keterangan dan kronologi dari pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren Ruuhul Qur’an Mumtaz (RQM). 

Pesantren yang berada di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini sebelumnya diketahui mendenda santrinya asal Tasikmalaya IKW (12) sebesar Rp 37 juta lebih karena kabur dari pondok. 

“Insya Allah akan melakukan kroscek bagaimana yang sebenernya dan termasuk kronologinya, sampai pimpinan Ponpes menerapkan sebuah sistem yang menurut informasi ada nominal yang disanksikan kepada santrinya,” katanya, dilansir Kompas, Rabu (9/10/2022).

Menurutnya, kejadian ini merupakan bentuk keprihatinan yang terjadi di dunia pondok pesantren. Ia menyayangkan adanya nominal yang diterapkan dalam sanksi tersebut.

“Kami merasa prihatin dengan adanya statement dari Ketua Yayasan atau pun sebuah bentuk teguran yang di dalamnya disebut nominal, itu merupakan sebuah keprihatinan,” tutur dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tak hanya itu, Abdurnahim menyarankan agar setiap Ponpes tidak menerapkan sanksi berupa pemberian nominal, namun berupa sesuatu yang mendidik.

“Sebaiknya di sebuah pondok pesantren itu menegakan tata tertib dan lain sebagainya itu adalah sanksi-sanksi yang tidak harus berupa keuangan akan tetapi berikanlah sanksi itu yg sifatnya mendidik dan tidak memiliki asumsi dan permasalahan ke depan,” ungkapnya.

Abdurahim mengaku baru mengetahui kejadian tersebut beberapa hari lalu dari pemberitaan di media. Ia berjanji dalam waktu dekat, akan segera memberikan pembinaan, penguatan, dan evaluasi terhadap Ponpes yang bersangkutan agar hal serupa tidak terulang lagi.

“Dalam hal ini sebagai Kemenag kami akan melakukan evaluasi apapun yang dilakukan di bawah Kemenag, yang meliputi pondok pesantren, masjid, majelis ta’lim, termasuk kegiatan lainnya. Insya Allah ini sebagai bentuk pelajaran dan tidak akan terulang lagi, jangan sampai ada stigma pesantren itu tidak lagi relevan dijadikan tempat menimba ilmu,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bandungKemenagpesantrensantri didenda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tunda Deklarasi Koalisi Anies, PKS Sebut Tidak Ingin Ada Pemodal Besar
Tulisan selanjutnya Lima WN Afghanistan Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?