Hidayatullah.com–Propam Polrestabes Makassar menangkap Brigadir A, polisi koboi yang sempat mengamuk di pondok pesantren (ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Diamankan oleh Propam,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, dilansir Detikcom, Senin (28/11/2022).
Brigadir A ditangkap pada Ahad (27/11/2022). Brigadir A langsung digelandang ke Polrestabes Makassar.
“Sejak kemarin (diamankan) kalau enggak salah itu,” tutur Suartana.
Brigadir A sebelumnya mengancam santri dengan pistol di ponpes Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri pada Rabu (23/11/2022) malam. Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum salah satu santri, Lisa Wira Ilhami.
Dia mengatakan rumah milik Brigadir A berdekatan dengan ponpes di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Brigadir A tiba-tiba datang ke Ponpes dengan alasan rumahnya dilempar oleh santri.
“Ini pelaku salah sangka, dia pikirnya ini santri yang melempar ke rumah pelaku,” ujar Lisa kepada detikSulsel, Ahad (27/11/2022).
Begitu tiba di Ponpes, Brigadir A mengamuk. Dia meminta penjelasan mengapa rumahnya dilempari batu.
“Mengamuk tersulut amarah angkat kerah baju beberapa santri itu kemudian mengeluarkan senjata,” jelasnya.
Melihat Brigadir A mengeluarkan senjata, salah satu ustadz Ponpes mendatangi Brigadir A dan berusaha menenangkannya. Ustadz itu kemudian menawarkan kepada Brigadir A untuk mengecek CCTV agar dapat mengetahui siapa pelaku pelemparan.
Namun Brigadir A menduga pelemparan dilakukan oleh santri dari lantai tiga Ponpes Al-Zuhri. Oleh sebab itu Brigadir A sempat menolak tawaran ustaz Ponpes.
“Tetapi si pelaku ini bilangnya ‘memang CCTV ini bisa menghadap ke atas ya (ke lantai 3)’?” tutur Lisa.
Kendati awalnya menolak namun Lisa menuturkan akhirnya Brigadir A berkenan agar rekaman CCTV dibuka.
“Dibukakan CCTV ya sampai akhirnya dia tahu bahwa bukan santri, cuma begitu, tidak ada iktikad baik terhadap pesantren dan santri-santri yang ada di situ,” cetus Lisa.*