Hidayatullah.com– Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) membahas tentang optimalisasi aset wakaf yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Selasa hingga Kamis (05-07/09/2017).
Wakil Sekretaris BWI sekaligus Ketua Panitia, Badriyah Fayumi mengatakan, Rakornas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas BWI Perwakilan, menguatkan jejaring perwakafan nasional, dan menyamakan persepsi antara BWI dan lembaga atau kementerian lain dalam menghadapi berbagai permasalahan wakaf.
“Serta merancang kebijakan perwakafan agar terintegrasi dan responsif terhadap tantangan dan dinamika yang ada. Rakornas juga akan menyepakati pilot-pilot project wakaf produktif di setiap provinsi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima hidayatullah.com, Senin (04/09/2017).
Dalam Rakornas nanti, terang Badriyah, para pihak yang berpotensi terlibat dalam persengketaan wakaf, seperti Kepolisian, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional, akan diundang untuk menyampaikan pengayaan wacana dan kebijakan dalam pengamanan aset wakaf.
Baca: Kerja Sama BWI dan BI Bangun Sistem Informasi Wakaf Terintegrasi
Selanjutnya, untuk memproduktifkan aset-aset wakaf agar berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat dan bernilai ekonomis, lanjutnya, BWI juga akan mengundang para praktisi dan nazhir wakaf yang sudah memiliki pengalaman mengelola wakaf produktif.
“Untuk membangun budaya wakaf uang di masyarakat, beberapa Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang juga diundang untuk ikut berbagi pengalaman,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya turut mengundang narasumber Menteri Agama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Kepala Mahkamah Agung, Kepala Polri, Ketua Komisi VIII DPR RI, Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag, dan Direktur Rumah Susun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dompet Dhuafa, dan BNI Syariah.
“Tujuan besarnya, agar wakaf ke depan semakin baik dan semakin berperan sebagai kekuatan ekonomi nasional. Dan itu hanya bisa terwujud bila aset-aset wakaf secara hukum terlindungi dengan baik dan para nazir memiliki kompetensi memadai untuk mengelola aset-aset wakaf yang ada agar bisa produktif,” tandas Badriyah.
Baca: BWI: Wakaf Instrumen Tertinggi dalam Sejarah Peradaban Ekonomi Islam
Aset tanah wakaf di Indonesia diketahui sangat besar, yakni sebanyak 435.768 bidang tanah, dengan luas keseluruhan mencapai 435.944 hektare. Sebagian tanah wakaf yang dulu berada di pinggiran dan tidak ada nilainya, kini sudah menjadi aset yang strategis dan bernilai tinggi.
Pertumbuhan wilayah membuat tanah-tanah wakaf mempunyai potensi bisnis yang tinggi sehingga menarik minat berbagai pihak. Potensi ini perlu dikelola sedemikian rupa sehingga aset wakaf bisa bermanfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Hanya saja, disebutkan, potensi yang demikian sayangnya masih belum tergarap dengan optimal oleh para nazhir wakaf di berbagai wilayah di Indonesia. Pada saat yang sama, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah hukum untuk mengambil alih aset tanah wakaf secara melawan hukum dan syariat.
Nihilnya dokumen legalitas wakaf, kurang kompetennya SDM nazhir, terlantarnya aset wakaf, dan lemahnya pengawasan masyarakat juga dinilai menjadi beberapa sebab terjadinya penyerobotan aset tanah wakaf di berbagai daerah di Indonesia.*