Hidayatullah.com—Beginilah akibatnya jika percaya dengan perdukunan. Seorang korban dukun palsu dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Pratik dukun pengganda uang terendus saat seorang korban melaporkan kepada polisi. Saat itu juga, polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Selasa (10/1/2023) kemarin.
“Dari pemeriksaan awal, sudah menjalankan penipuan dengan modus gandakan uang selama satu tahun,” kata Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi Rabu (11/1/2023).
“Salah satu pengikut pelaku ini baru sadar jika menjadi korban penipuan. Korban sudah memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 565 Juta,” tambah Hadi.
Uang itu diserahkan oleh korban kepada NY sebanyak dua kali. Pada Juli, sebesar Rp 65 Juta dan sisanya Rp 500 juta diberikan pada bulan Agustus 2022 lalu.
“Korban ini dijanjikan pelaku uangnya akan digandakan menjadi Rp 3,9 miliar,” imbuh Hadi.
Saat penggerebekan polisi mengamankan sang dukun berinisial NY (43). Pria asal Menganti, Gresik itu disebut sudah melakukan praktik yang diharamkan agama ini Islam ini selama 1 tahun.
Kasus ini mengingatkan kita semua dengan Taat Pribadi yang dipanggil pengikutnya dengan Dimas Kanjeng pada tahun 2016. Korban penipuan Taat Pribadi bahkan orang-orang kaya di berbagai propinsi.
Salah satunya (alm) Muhammad Nur Najmul dari Makassar, yang mengaku telah kehilangan uang sekitar Rp 200 miliar. Uang tersebut selalu dipakai untuk membayar mahar kepada Taat Pribadi.
Setelah banyak laporan masyarakat, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Probolinggo akhirnya melakukan penyelidikian atas dugaan penipuan penggandaan uang Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini.
Taat Pribadi akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur atas kasus ‘pengganda uang’ dan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua orang.*