Hidayatullah.com– Mulai hari ini, Kamis (17/10/2019), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mulai diterapkan.
Sesuai amanat UU JPH, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka penyelenggaraan JPH sejak hari ini.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, sesuai UU JPH, sejak hari ini berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut.
Menag menjelaskan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi.
Menag menilai, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH.
Menag menerangkan, seluruh tahapan proses sertifikasi halal ini dibagi ke dalam lima tahapan.
Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.
“Kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan,” ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019) lansir web resmi Kemenag.
Pasa tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia, kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal.
Diketahui, kemarin sebanyak 11 Kementerian/Lembaga menandatangani nota kesepahaman. Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi babak penting bagi penyelenggaraan JPH di Indonesia, karena setiap saat pemerintah ingin terus memperbaiki mutu dan cara penerapan sertifikat.
“Karena sertifikat itu jaminan, dan tentu (juga) memperlancar pemasaran. Cuma, konsep yang sekarang ini lebih maju, bukan hanya halal tapi halalan thayyibah. Halal dan baik. Itu konsepnya,” ujar Wapres Jusuf Kalla, Rabu (16/10/2019).*