Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

UU JPH Mulai Diterapkan, Ini Tahapan Pengajuan Sertifikasi Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2019 08:58 8:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Oktober 2019 08:58
Bagikan
Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mulai hari ini, Kamis (17/10/2019), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mulai diterapkan.

Sesuai amanat UU JPH, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka penyelenggaraan JPH sejak hari ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, sesuai UU JPH, sejak hari ini berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut.

Menag menjelaskan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi.

Menag menilai, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Menag menerangkan, seluruh tahapan proses sertifikasi halal ini dibagi ke dalam lima tahapan.

Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.

“Kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan,” ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019) lansir web resmi Kemenag.

Pasa tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia, kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal.

Diketahui, kemarin sebanyak 11 Kementerian/Lembaga menandatangani nota kesepahaman. Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi babak penting bagi penyelenggaraan JPH di Indonesia, karena setiap saat pemerintah ingin terus memperbaiki mutu dan cara penerapan sertifikat.

“Karena sertifikat itu jaminan, dan tentu (juga) memperlancar pemasaran. Cuma, konsep yang sekarang ini lebih maju, bukan hanya halal tapi halalan thayyibah. Halal dan baik. Itu konsepnya,” ujar Wapres Jusuf Kalla, Rabu (16/10/2019).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHJKJPHKemenagLukman Hakim SaifuddinMenagsertifikasi halalUU JPHWapres Jusuf Kalla
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslimat Hidayatullah Adakan Temu Kader di Kairo
Tulisan selanjutnya Wapres: Jaminan Produk Halal Bermanfaat bagi Muslim dan Semua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Berita
29 Agustus 2026 09:20
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?