Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2018 09:50 9:50 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 2 Agustus 2018 09:50
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah jangan pernah menyebut vaksin Measles Rubella (MR) telah disertifikasi halal karena memang vaksin ini belum disertifikasi halal oleh MUI.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan, sejak dulu ia banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang pemberian vaksin MR yang telah dilaksanakan pemerintah di beberapa daerah.

Kiai Cholil mengungkap, “Bahkan dari kampung saya sendiri di Desa Jrenguan, Sampang, Madura yang dihadiri oleh Pejabat Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa vaksin MR itu sudah halal dari MUI.”

Baca: DPR Desak Kemenkes Pastikan Vaksin Rubella Disertifikasi Halal

Ia mengaku tidak tahu apakah surat Komisi Fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/ VII/2017 sengaja diselewengkan maknanya atau karena ketidaktahuan dari pejabat pemerintah, bahwa surat rekomendasi itu disalahartikan atau sengaja dijadikan alat melakukan kebohongan publik bahwa vaksin MR telah mendapat sertifikat halal dari MUI.

“Padahal yang sebenarnya bahwa vaksin MR itu didukung oleh Komisi Fatwa MUI manakala vaksin itu halal dan diminta segara mengajukan untuk proses sertifikasi halal,” terang Cholil dalam pernyataannya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Kamis (02/08/2018).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: Upaya Adakan Vaksin Halal, MUI Wajibkan Pemerintah dan Produsen

Maka dalam surat rekomendasi itu, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi bagaimana vaksin itu halal.

“Nah, sampai saat ini Vaksin MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal, tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI,” ungkapnya.

“Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik,” tambahnya.

Baca: MUI: Belum Ada Fatwa Kehalalan Vaksin MR

Ia menekankan, perlu disampaikan bahwa Komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyakit dengan cara preventif berupa imunisasi. “Namun tetap harus menggunakan bahannya yang halal,” imbuhnya.

Menurutnya, MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai dengan ajaran Islam bahwa umat wajib berupaya untuk menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa.

“Namun tidak boleh dengan bahan haram kecuali karena darurat. Padahal vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal,” ungkapnya.

Baca: Ada Alternatif Vaksin Halal, MUI Dorong Kemenkes dan Bio Farma Kaji Vaksin Halal

MUI berharap kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menaati dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Pemerintah wajib memenuhi hak warga Muslim di Indonesia untuk mengkonsumsi dan berobat dengan yang halal,” ujarnya menekankan.

Setelah pemberitahuannya tersebut, Cholil mengatakan, Pemerintah dan petugas vaksin MR jangan pernah menyebut bahwa vaksi MR sudah mendapat sertifikat halal dari MUI.

“Jika masih melakukan itu berarti melakukan kebohongan publik yang dapat dituntut secara hukum,” tegasnya.*

Baca: MUI: Vaksin Berbahan Najis dan Haram Hukumnya Haram

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIfatwa MUI tentang vaksinhalal-haramimunisasiImunisasi dalam Islamimunisasi halalimunisasi haramJPHkemenkesKementerian KesehatanKetua MUIKH Cholil NafisKomisi Fatwa MUIMajelis Ulama IndonesiaMUIpetugas vaksinasipolemik imunisasipolemik vaksinproduk halalUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014UU JPHvaksinvaksin halalvaksin haramvaksin Measles RubellaVaksin MRVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1300 Perempuan Denmark Melawan Larangan Cadar
Tulisan selanjutnya Paus Terim Pengunduran Uskup Agung Australia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?