Hidayatullah.com– Kementerian Agama (Kemenag) terus memacu langkah untuk menyiapkan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Terutama, pasca diundangkannya UU JPH itu pada tanggal 17 Oktober 2014.
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Thambrin, secara umum, dari hasil pembahasan substantif antar Kementerian, draft RPP UU JPH telah selesai dibahas.
“Tinggal dirapikan normanya saja,” ujarnya dalam keterangan pers Kementerian Agama, dikutip hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Ia menjelaskan, dalam memacu langkah menyiapkan implementasi itu, Kemenag berfokus pada tiga hal. [Baca juga: Regulasi Jaminan Produk Halal Mendekati Final]
Pertama, sosialisasi. Sejak UU JPH disahkan, Pemerintah mengaku telah menyosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Kemenag melalui Kanwil Kemenag di provinsi menyosialisasikan UU JPH bersama dinas terkait.
Demikian juga kalangan perguruan tinggi dan asosiasi pelaku usaha turut mendukung sosialisasi UU JPH.
Belum semua lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi dimaksud, namun, jelasnya, partisipasi masyarakat dan pihak terkait sangat membantu.
Kedua, penyiapan pembentukan Badan Penyelenggara (BP) JPH. UU JPH mengamanatkan bahwa dalam tiga tahun setelah UU diundangkan, BPJPH sudah harus terbentuk.
Dijelaskan, pada bulan Juli 2015 telah terbit Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Kemenag. Di dalamnya memuat struktur BPJPH yang tertuang dalam pasal 45 hingga pasal 48.
Demikian juga Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 telah mengatur struktur organisasi Kemenag yang di dalamnya juga mengatur struktur organisasi BPJPH.
Ketiga, menyusun peraturan turunan UU JPH. Peraturan turunan UU JPH dimaksud berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Dikatakan, mengingat perlunya penyelarasan regulasi yang berlaku pada masing-masing kementerian/lembaga terkait dengan RPP yang disusun, maka pembahasan RPP membutuhkan pembahasan dan diskusi yang panjang.
Setiap pasal yang termuat dalam RPP harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan regulasi pemerintah lainnya.
Ditambah lagi, jelasnya, dengan ruang lingkup yang diatur dalam UU JPH mencakup Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Sehingga, perlu ketelitian dan kecermatan dalam pembahasan RPP Pelaksanaan JPH. [Baca juga: Standar Halal MUI Sudah Diadopsi Lebih 30 Negara Dunia]*