Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Ir Lukmanul Hakim mengatakan, Fatwa Halal MUI akan menjadi dokumen negara.
Hal itu, jelasnya, implikasi dari rangkaian tahapan implementasi Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang terus dilangsungkan progresif saat ini.
Dijelaskan, beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi halal juga telah dipersiapkan. Badan Pelaksana (BP) JPH telah pula dibentuk dengan struktur yang terus bekerja untuk merampungkan implementasi amanat UU tersebut.
Dalam tahap akhir, Kepala BP JPH akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dengan tenggat waktu diproyeksikan pada Oktober 2017 siap luncur.
Dan, terang Lukman, implementasi UU JPH dengan perangkat regulasinya akan membawa beberapa implikasi dalam tatanan maupun proses sertifikasi halal di Indonesia.
“Di antaranya, Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI akan menjadi dokumen negara dengan kekuatan hukum secara legal formal dan pasti,” tuturnya pada acara Silaturahim Ramadhan LPPOM MUI bersama para pimpinan Sekretariat Halal Indofood (SHI), Internal Halal Audit (IHA) Indofood, dan LPPOM MUI di Global Halal Center Bogor, Jawa Barat, Senin pekan ini, lansir laman resmi LPPOM MUI, Selasa (13/06/2017).
Hal ini disebutkan secara eksplisit pada Pasal 1 UU JPH: “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.
Secara lebih rinci, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan pula: Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk: (a) sertifikasi Auditor Halal; (b) penetapan kehalalan Produk; dan (c) akreditasi LPH. Dan pada ayat (2) dinyatakan: Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
Dengan penguatan legal formal ini, maka masyarakat konsumen, terutama umat Islam, tambah Lukman, dapat menjadi lebih nyaman dan memperoleh ketenteraman batin dalam mengkonsumsi produk yang dibutuhkannya. Karena negara dinilai hadir secara nyata, melindungi warganya dalam aspek konsumsi yang diperlukan masyarakat.
Selama ini, Pimpinan LPPOM MUI ini menambahkan, Fatwa Halal MUI itu hanya bersifat rekomendasi bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM, untuk pencantuman label halal di kemasan produk yang diedarkan/dipasarkan di Indonesia.*