Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Fatwa Halal MUI akan Menjadi Dokumen Negara

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Juni 2017 06:23 6:23 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Juni 2017 06:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Ir Lukmanul Hakim mengatakan, Fatwa Halal MUI akan menjadi dokumen negara.

Hal itu, jelasnya, implikasi dari rangkaian tahapan implementasi Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang terus dilangsungkan progresif saat ini.

Dijelaskan, beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi halal juga telah dipersiapkan. Badan Pelaksana  (BP) JPH telah pula dibentuk dengan struktur yang terus bekerja untuk merampungkan implementasi amanat UU tersebut.

Dalam tahap akhir, Kepala BP JPH akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dengan tenggat waktu diproyeksikan pada Oktober 2017 siap luncur.

Dan, terang Lukman, implementasi UU JPH dengan perangkat regulasinya akan membawa beberapa implikasi dalam tatanan maupun proses sertifikasi halal di Indonesia.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Di antaranya, Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI akan menjadi dokumen negara dengan kekuatan hukum secara legal formal dan pasti,” tuturnya pada acara Silaturahim Ramadhan LPPOM MUI bersama para pimpinan Sekretariat Halal Indofood (SHI), Internal Halal Audit (IHA) Indofood, dan LPPOM MUI di Global Halal Center Bogor, Jawa Barat, Senin pekan ini, lansir laman resmi LPPOM MUI, Selasa (13/06/2017).

Hal ini disebutkan secara eksplisit pada Pasal 1 UU JPH: “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.

Secara lebih rinci, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan pula: Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk: (a) sertifikasi Auditor Halal; (b) penetapan kehalalan Produk; dan (c) akreditasi LPH. Dan pada ayat (2) dinyatakan: Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Dengan penguatan legal formal ini, maka masyarakat konsumen, terutama umat Islam, tambah Lukman, dapat menjadi lebih nyaman dan memperoleh ketenteraman batin dalam mengkonsumsi produk yang dibutuhkannya. Karena negara dinilai hadir secara nyata, melindungi warganya dalam aspek konsumsi yang diperlukan masyarakat.

Selama ini, Pimpinan LPPOM MUI ini menambahkan, Fatwa Halal MUI itu hanya bersifat rekomendasi bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM, untuk pencantuman label halal di kemasan produk yang diedarkan/dipasarkan di Indonesia.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KNRP Gelar Pelepasan Safari Ramadhan Ulama Palestina 1438 H
Tulisan selanjutnya Lisan yang Membahayakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?