Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Fatwa Halal MUI akan Menjadi Dokumen Negara

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Juni 2017 06:23 6:23 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Juni 2017 06:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Ir Lukmanul Hakim mengatakan, Fatwa Halal MUI akan menjadi dokumen negara.

Hal itu, jelasnya, implikasi dari rangkaian tahapan implementasi Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang terus dilangsungkan progresif saat ini.

Dijelaskan, beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi halal juga telah dipersiapkan. Badan Pelaksana  (BP) JPH telah pula dibentuk dengan struktur yang terus bekerja untuk merampungkan implementasi amanat UU tersebut.

Dalam tahap akhir, Kepala BP JPH akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dengan tenggat waktu diproyeksikan pada Oktober 2017 siap luncur.

Dan, terang Lukman, implementasi UU JPH dengan perangkat regulasinya akan membawa beberapa implikasi dalam tatanan maupun proses sertifikasi halal di Indonesia.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Di antaranya, Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI akan menjadi dokumen negara dengan kekuatan hukum secara legal formal dan pasti,” tuturnya pada acara Silaturahim Ramadhan LPPOM MUI bersama para pimpinan Sekretariat Halal Indofood (SHI), Internal Halal Audit (IHA) Indofood, dan LPPOM MUI di Global Halal Center Bogor, Jawa Barat, Senin pekan ini, lansir laman resmi LPPOM MUI, Selasa (13/06/2017).

Hal ini disebutkan secara eksplisit pada Pasal 1 UU JPH: “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.

Secara lebih rinci, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan pula: Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk: (a) sertifikasi Auditor Halal; (b) penetapan kehalalan Produk; dan (c) akreditasi LPH. Dan pada ayat (2) dinyatakan: Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Dengan penguatan legal formal ini, maka masyarakat konsumen, terutama umat Islam, tambah Lukman, dapat menjadi lebih nyaman dan memperoleh ketenteraman batin dalam mengkonsumsi produk yang dibutuhkannya. Karena negara dinilai hadir secara nyata, melindungi warganya dalam aspek konsumsi yang diperlukan masyarakat.

Selama ini, Pimpinan LPPOM MUI ini menambahkan, Fatwa Halal MUI itu hanya bersifat rekomendasi bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM, untuk pencantuman label halal di kemasan produk yang diedarkan/dipasarkan di Indonesia.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KNRP Gelar Pelepasan Safari Ramadhan Ulama Palestina 1438 H
Tulisan selanjutnya Lisan yang Membahayakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?