Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam rangka memperkuat dan mewujudkan jaminan produk halal (JPH).
Ketua LSP LPPOM MUI Nurwahid menyatakan bahwa selain sistem kontrol yang kuat, peranan sumber daya manusia (SDM) juga memegang peran yang sangat menentukan.
“Untuk itu dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, terampil, dan integritas agar dapat mengawal kehalalan produk dalam kerangka sistem jaminan halal,” ungkapnya dalam acara Sosialisasi LSP LPPOM MUI di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/04/2017).
Baca:Ā Satu-satunya, LSP LPPOM MUI Peroleh Sertifikat Lisensi BNSP
Dalam rangka menjalankan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang JPH, sambungnya, keberadaan SDM tersebut sudah diakomodasi sebagai penyelia halal, dimana harus ada perusahaan yang akan memajukan sertifikasi halal.
“Pada pasal 24 huruf c disebutkan bahwa perusahaan wajib memiliki penyelia halal,” imbuhnya.
Untuk menjamin kompetensi penyelia halal tersebut, katanya, maka perlu adanya proses uji kompetensi yang objektif dan independen. Uji kompetensi itu dilakukan oleh lembaga yang terlisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam acara tersebut, hadir pula Direktur LPPOM MUI, Dr Lukmanul Hakim, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Osmena Gunawan, dan perwakilan dari berbagai perusahaan di Indonesia.* Ali Muhtadin