Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) siap menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Demikian poin pertama hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diikuti para Pimpinan LPPOM MUI Provinsi se-Indonesia. Rakornas digelar di Jakarta, Rabu-Jumat, 1-3 Jumadil Awwal 1437 (10-12/02/2016).
“LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melaksanakan sertifikasi produk, barang gunaan, dan jasa yang beredar di Indonesia, sesuai prinsip dan proses sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” demikian rilis resminya ditulis hidayatullah.com, Selasa (16/02/2016).
Poin kedua, LPPOM MUI seluruh Indonesia menerapkan standar yang sama dalam pelaksanaan sertifikasi halal tersebut, yaitu sesuai pedoman HAS 23000.
Disebutkan kemudian, ada tiga prinsip dalam sertifikasi halal itu. Pertama, terukur. Maksudnya, memiliki rentang waktu proses sertifikasi halal yang pasti dan dituangkan dalam sasaran mutu sertifikasi yang ditetapkan.
Kedua, objektif. Yaitu, LPPOM MUI bersikap netral dan bebas dari kepentingan dan tekanan dalam pelaksanaan proses sertifikasi halal.
Prinsip ketiga, transparan dan akuntabel, dimana setiap proses dan hasil yang ditetapkan dapat dipertanggung-jawabkan. [Baca: MEA, Ancaman atau Tantangan bagi Ormas Islam? [1]]
Menjaga Profesionalitas
Poin kesepakatan berikutnya dari rakornas itu terkait tiga proses sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI. Proses pertama, traceability (tertelusur).
“Semua bahan dan proses dapat ditelusuri secara ilmiah, baik melalui dokumentasi maupun kajian ilmiah lainnya,” jelasnya.
Kedua, otentikasi. Yaitu analisa laboratorium untuk membuktikan bahwa pada produk yang disertifikasi tidak mengandung bahan yang diharamkan.
Proses ketiga, sistem. Dimana LPPOM MUI menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dapat menjamin konsistensi produksi halal.
“LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan profesionalitas dan integritas serta bersama-sama meningkatkan syiar halal,” demikian bunyi poin kelima kesepakatan itu.
Poin keenam, LPPOM MUI seluruh Indonesia sepakat senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang kompeten. Baik untuk pengurus, karyawan maupun auditor halal, sebagai bagian dari profesionalitas kelembagaan.
“LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melakukan penerapan sistem DPLS 21 dan terakreditasi oleh lembaga yang berwenang, sebagai bentuk pengakuan kompetensi LPPOM MUI dalam melakukan sertifikasi halal,” demikian poin terakhir.
Rakornas tersebut dirangkai dengan acara Tasyakuran Milad ke-27 LPPOM MUI, mengusung tema “Pelayanan Sertifikasi Halal Terintegrasi dengan Standar Internasional”.*