Hidayatullah.com– Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance), ditemukan bahwa produk suplemen makanan Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA Babi.
Oleh karena itu, kedua produsen tersebut diinstruksikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) agar menghentikan produksi kedua produk suplemen mengandung DNA babi itu.
“Badan POM RI telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut,” jelas Badan POM RI di Jakarta, Selasa (30/01/2018) lewat biro hukum dan humasnya.
Menurutnya, PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
Sedangkan PT Medifarma Laboratories menurutnya telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini,” tambahnya.
Baca: BPOM: Suplemen Makanan Mengandung DNA Babi Sudah Ditarik
Sebelumnya, menyebar secara luas (viral) surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet.
Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
BPOM RI membenarkan jika kedua produk tersebut mengandung DNA babi.
Meskipun katanya kedua produk itu telah ditarik dari pasaran, namun, hidayatullah.com masih mendapati kerisauan di tengah masyarakat atas temuan tersebut. “Astaghfirullah. Saya pernah direkomendasikan teman mengonsumsi Viostin DS…,” ungkap seorang warga di grup media sosial WhatsApp mengutarakan kerisauannya.*