Hidayatullah.com– Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, memberikan tanggapan seputar adanya edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu provinsi yang menolak imunisasi. Respons itu juga terkait dengan vaksin Measles Rubella (MR) yang belum bersertifikat halal.
Pada kesempatan tersebut Menkes mengklaim bahwa MUI tidak menolak imunisasi.
”Saya kira tidak ya MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi nomor 4 tahun 2016,” ujar kepada sejumlah media usai meninjau pelaksanaan kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) disiarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (01/08/2018).
Baca: DPR Desak Kemenkes Pastikan Vaksin Rubella Disertifikasi Halal
Menurut Menkes, bidang kesehatan saat ini tetap mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan.
”Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan,” menurut Menkes.
Menkes mengaku bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI dan memang terus berproses agar vaksin atau imunisasi ini benar-benar merupakan sesuatu yang jelas manfaatnya, kebaikannya, dan patut digunakan di masyarakat.
Menkes mengklaim sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas disebut haram. ”Ini masih dalam proses,” ujar Menkes.
Baca: Upaya Adakan Vaksin Halal, MUI Wajibkan Pemerintah dan Produsen
Menurut Kemenkes, tidak banyak negara di dunia yang mampu memproduksi vaksin MR, saat ini baru India dan China. Vaksin MR yang rekomendasi WHO untuk pelaksanaan imunisasi MR yang diintroduksikan ke dalam program nasional Indonesia adalah produksi dari negara India. Hingga saat ini, pengurusan sertifikasi masih terus berproses di produsen asal vaksin MR tersebut.
Menurut Kemenkes, Vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella, aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia. Vaksin MR yang digunakan telah mendapat izin edar dari Badan POM.
Kemenkes menyebut, mengacu pada surat rekomendasi yang pernah diterbitkan pada 31 Juli 2017 lalu, Komisi Fatwa MUI memandang bahwa penyelenggaraan imunisasi, termasuk imunisasi Measles Rubella (MR) adalah salah satu bentuk ikhtiar dalam mengantisipasi dampak negatif penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Baca: Ada Alternatif Vaksin Halal, MUI Dorong Kemenkes dan Bio Farma Kaji Vaksin Halal
Namun dalam siaran dalam laman resminya itu, Kemenkes tidak menyampaikan bahwa pada surat rekomendasi tertanggal 31 Juli 2017 tersebut, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, antara lain, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin Measles Rubella (MR) halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Komisi Fatwa MUI pun mendukung pelaksanaan program imunisasi sebagai salah satu ikhtiar untuk
menjaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin yang halal.
“Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin
yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta
produsen untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin,” demikian bunyi salah satu poin rekomendasi Komisi Fatwa MUI itu yang ditujukan kepada Dirjen P2P Kemenkes.
“Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin Measles Rubella (MR) yang halal dan
melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” poin selanjutnya.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, MUI menegaskan bahwa vaksin MR hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan, ia mengaku tidak tahu apakah surat Komisi Fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/ VII/2017 sengaja diselewengkan maknanya atau karena ketidaktahuan dari pejabat pemerintah, bahwa surat rekomendasi itu disalahartikan atau sengaja dijadikan alat melakukan kebohongan publik bahwa vaksin MR telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
“Padahal yang sebenarnya bahwa vaksin MR itu didukung oleh Komisi Fatwa MUI manakala vaksin itu halal dan diminta segara mengajukan untuk proses sertifikasi halal,” terang Cholil dalam pernyataannya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Kamis (02/08/2018).
Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal
Maka dalam surat rekomendasi itu, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi bagaimana vaksin itu halal.
“Nah, sampai saat ini Vaksin MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal, tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI,” ungkapnya.*