Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Upaya Adakan Vaksin Halal, MUI Wajibkan Pemerintah dan Produsen

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2017 17:41 5:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Oktober 2017 06:00
Bagikan
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, pada acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi Dalam Pandangan Islam di Aula Masjid Asy-Syifa RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (09/09/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Ni’am, menyatakan, MUI pernah mengajukan rekomendasi terhadap fatwa terkait imunisasi yang telah MUI putuskan.

Rekomendasi pertama, sebutnya, pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif, ungkap Ni’am di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

 

Baca: Dukung Pekan Imunisasi Nasional, FPKS Minta Jaminan Kehalalan Vaksin

Pemerintah dalam rekomendasi itu pun, tegas Ni’am, wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

“Pemerintah wajib segera mengimplementasikan sertifikasi halal seluruh vaksin termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin,” terangnya.

Selain itu, katanya, produsen wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Produsen vaksin wajib mensertifikasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Ni’am menyatakan bahwa pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi.

“Pemerintah dan masyarakat wajib (ber)partisipasi menjaga kesehatan termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi,” pungkasnya.

Baca: MUI: Vaksin Berbahan Najis dan Haram Hukumnya Haram

Hal senada disampaikan sebelumnya oleh anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, sebagaimana diberitakan hidayatullah.com.

Kata dia, MUI menyatakan, pada dasarnya hukum imunisasi boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.

“Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram,” tegas Aminudin dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pandangan Islam di Aula Masjid Asy-Syifa RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (09/09/2017).* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aminudin Yakubanggota Komisi Fatwa MUI PusatAsrorun NiamFatwa MUIfatwa MUI tentang vaksinhalal-haramimunisasiImunisasi dalam Islamimunisasi halalimunisasi haramKomisi Fatwa MUIMUIpolemik imunisasipolemik vaksinprodusen vaksinSekretaris Komisi Fatwa MUIvaksinvaksin halalvaksin haramVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Sabiqunnahar, Sekeping Nestapa Rohingya di Depan Mata”
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemerintah Basmi Produsen Hoax

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?