Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Ni’am, menyatakan, MUI pernah mengajukan rekomendasi terhadap fatwa terkait imunisasi yang telah MUI putuskan.
Rekomendasi pertama, sebutnya, pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif, ungkap Ni’am di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Baca: Dukung Pekan Imunisasi Nasional, FPKS Minta Jaminan Kehalalan Vaksin
Pemerintah dalam rekomendasi itu pun, tegas Ni’am, wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
“Pemerintah wajib segera mengimplementasikan sertifikasi halal seluruh vaksin termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin,” terangnya.
Selain itu, katanya, produsen wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal.
“Produsen vaksin wajib mensertifikasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.
Ni’am menyatakan bahwa pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi.
“Pemerintah dan masyarakat wajib (ber)partisipasi menjaga kesehatan termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan sebelumnya oleh anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, sebagaimana diberitakan hidayatullah.com.
Kata dia, MUI menyatakan, pada dasarnya hukum imunisasi boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.
“Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram,” tegas Aminudin dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pandangan Islam di Aula Masjid Asy-Syifa RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (09/09/2017).* Ali Muhtadin