Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI Ingatkan Perpanjang Sertifikat Halal yang Sudah Tak Berlaku

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Juli 2019 10:12 10:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Juli 2019 10:12
Bagikan
[Ilustrasi] Sertifikat Halal MUI tertempel pada salah satu kios penjualan daging di Depok, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengingatkan pihak-pihak yang telah memiliki sertifikat halal tapi sudah tak berlaku agar memperpanjangnya. MUI Sulsel mengingatkan bahwa masa berlaku sertifikat halal hanya dua tahun.

MUI Sulsel menyoroti masa berlaku sertifikasi halal yang dimiliki perusahaan penyedia layanan makanan di Makassar, Sulsel. Hal itu dilakukan MUI demi memberikan kepastian bagi wisatawan Muslim.

Dalam catatan MUI Sulsel, sebanyak 800 perusahaan di Makassar yang menyediakan layanan makanan sudah memiliki sertifikasi halal. Akan tetapi, sertifikasi itu sudah ada sejak lima tahun terakhir. Padahal sertifikasi halal hanya berlaku selama 2 tahun.

“Jangan lupa berlakunya hanya 2 tahun. Artinya kalau mereka sertifikasi di tahun 2014 bersama dengan keluarnya undang-undang dan tidak memperpanjang sampai saat ini artinya sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Sulsel, Waspada Santing, ditemui di Hotel Claro Makassar, Senin kutip INI-Net Selasa (09/07/2019).

MUI Sulsel pun mengingatkan terkait sanksi terhadap hotel yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Hotel yang sudah dapat sertifikat halal dan lalu menyembunyikan sertifikasi halalnya ada sanksinya. Itu kurungan 6 bulan atau denda 2 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap perusahaan perhotelan wajib melakukan sertifikasi halal untuk seluruh produknya seperti makanan.

Konsep makanan halal sudah ada sejak Islam itu ada. Di Indonesia, konsep ini sudah berlangsung yang dimulai saat ada kasus Ajinomoto tahun 80-an. Hal ini yang mendorong MUI membentuk LPPOM MUI dan selama 30 tahun melakukan sertifikasi halal terhadap makanan dan kosmetik.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalMakassarMUI Sulselsertifikasi halalSertifikat HalalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ijtimak Ulama Uji Sahih Terjemah Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan
Tulisan selanjutnya 370 Petugas Haji Daker Makkah ke Tanah Suci, Diingatkan Jaga Hati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?