Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Tim Penyusunan dan Pembahasan untuk bergerak cepat dalam menuntaskan proses penerbitan Rancana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menag juga berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menggelar public hearing (dengar pendapat publik) sebelum RPP JPH disahkan.
“Saya minta sejumlah permasalahan dapat diurai dan diselesaikan secara cepat terutama dengan pihak Kementerian Kesehatan. Sementara permasalahan lainnya dapat diselesaikan secara simultan,” ujar Menag Lukman Hakim saat memimpin rapat Pembahasan Masalah BPJPH di ruang kerja Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Senin (09/04/2018) lansir Kemenag.
Hadir dalam rapat Sekjen Kemenag Nur Syam, Kepala BPJPH Sukoso, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Achmad Gunaryo, Kepala Biro Perencanaan Ali Rokhmad, Staf Khusus Menag Hadi Rahman, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Janedjri, serta jajaran BPJPH.
“Jadi sebelum disahkan harus digelar public hearing, ini penting,” sambung Menag.
Salah satu fokus bahasan dalam rapat tersebut adalah pasal 71 ayat 2 yang memerlukan pendalaman dengan pihak Kemenkes. Pasal 71 ayat 2 berbunyi; dalam hal terdapat obat, produk biologi dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum berasal dari bahan halal dan/atau tidak memenuhi Proses Produk Halal (PPH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai JPH yang apabila tidak dikonsumsi dapat mengancam keselamatan jiwa, maka obat, produk biologi dan alat kesehatan tersebut dapat beredar dan diperdagangankan sampai ditemukan bahan halal yang memenuhi PPH.
Baca: LPPOM MUI: Produsen Suplemen Ber-DNA Babi Harus Dihukum
“Pasal inilah yang hingga kini belum menemukan titik temu antara tim penyusunan dan pembahasan RPP JPH dengan pihak Kemenkes. Apalagi 90 persen dari bahan baku obat-obatan tersebut merupakan bahan impor yang memerlukan sertifikasi halal,” timbal Sekjen Nur Syam.
Kepala BPJPH Sukoso menyatakan, dalam persoalan ini Sekretariat Wakil Presiden menjanjikan adanya pertemuan antara pihak Kemenag dan Kemenkes yang difasilitasi Wakil Presiden guna membahas kewajiban halal bagi produk obat dan sediaan farmasi lainnya.
“Sementara regulasi halal kepada masyarakat luas melalui fasilitas yang dimiliki Sekretariat Wakil Presiden,” ujar Sukoso.
Selain pasal 71, dalam rapat juga dibahas Badan Layanan Umum (BLU), realisasi anggaran BPJPH 2018, sistem layanan sertifikasi dan registrasi halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan auditor halal.
Menag Lukman juga meminta kepada tim untuk menyiapkan grand desain dari sistem sertifikasi dan registrasi JPH yang akan diluncurkan, seperti Sistem Informasi Manajemen Jaminan Produk Halal.
“Untuk sampai ke tahap aplikasi dari bisnis model diperlukan persespi yang sama hingga lahirnya grand desain. Termasuk rencana menjalin kerja sama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dalam melahirkan aplikasi dan mencari gedung BPJPH yang representatif,” ujar Menag.*