Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW Dorong BPJPH Sudah Siap Layani Sertifikasi Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Desember 2019 12:55 12:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Desember 2019 12:55
Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Ikhsan Abdullah selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum sepenuhnya siap melayani sertifikasi halal.

Ikhsan mengaku bahwa ia memiliki dalil yang kuat dalam penilaiannya tersebut.

Ia menyebut bahwa pendaftaran sertifikasi halal ke BPJPH dilakukan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima pendaftaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (05/12/2019) kutip INI-Net.

Ikhsan menilai, waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Peraturan Menteri Agama mengenai urusan tersebut belum terbit.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Menurutnya, ketidaksiapan itu terlihat dari tidak adanya formulir informasi dan pendaftaran di PTSP BPJPH dan lembaga juga belum siap menerima pendaftaran lewat jalur online. Media pendaftaran daring pun katanya sampai sekarang juga belum bisa diakses.

Ia menilai, ketidaksiapan PTSP BPJPH terkait pendaftaran sertifikasi halal juga tampak dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan.

“Karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ketidaksiapan BPJPH terkait pelayanan sertifikasi halal berpengaruh terhadap dunia usaha, terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang jumlahnya sekitar 56 juta dan sekitar 40 juta di antaranya bergerak di bidang makanan dan minuman. UMKM ini juga membutuhkan sertifikasi halal.

“Mereka pada umumnya sangat rentan pembiayaan dan diperlukan bantuan dari pemerintah bukan hanya biaya sertifikasinya, tetapi pendampingan kepada UKM sangat diperlukan, terutama bila kebijakan wajib sertifikasi halal dijalankan,” sebutnya.

Menurut Ikhsan, kondisi tersebut merugikan dunia usaha mengingat saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah tidak berwenang menerima pendaftaran sertifikasi halal.

“Kami berharap untuk di masa yang akan datang BPJPH telah siap. Dan sejak registrasi daring ditutup oleh LPPOM MUI sampai hari ini belum ada satupun penyerahan berkas pendaftaran sertifikasi halal dari BPJPH kepada beberapa lembaga pemeriksa halal LPPOM,” ungkapnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHhalalIHWIkhsan AbdullahIndonesia Halal WatchJaminan Produk Halalsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Murid SDI ini Rela Tidak Jajan Demi Bantu Palestina
Tulisan selanjutnya Kritik Terhadap Enam Tahapan Menjadi Radikal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?