Hidayatullah.com– Halal saat ini memegang peranan penting untuk peningkatan perekonomian masyarakat secara khusus dan negara secara global.
Hal itu terlihat dari serentaknya pergerakan seluruh sektor ke arah halal, baik itu dari sektor wisata, fesyen, pangan, sampai keuangan.
Beberapa waktu lalu, pemerintah ingin mencanangkan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan demikian, UMK tidak perlu mengeluarkan sedikit pun biaya untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini sebagai upaya untuk meluaskan jangkauan produk halal di masyarakat.’
Akan tetapi, sayangnya belum ditemukannya titik temu perihal formula pembiayaan ini.
Kepala Subbidang Persaingan Usaha Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, M Amin Nurhakim menyatakan, pihaknya menjadikan sertifikasi halal tanpa biaya bagi UMK sebagai salah satu prioritas.
“Sertifikat halal gratis untuk UMK menjadi salah satu prioritas utama kami saat ini. Gratis dalam hal ini berarti biaya sertifikasi semua dibebankan kepada pemerintah. Karena itu, kami sedang mencari formula yang tepat,” ujarnya saat mengunjungi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Global Halal Centre, Bogor, Jawa Barat kutip website resmi LPPOM MUI, Senin (16/12/2019).
Kunjungan beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk mendiskusikan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terhadap UMK.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Sumunar Jati, menyambut baik program pemerintah melalui Kemenko Perekonomian itu.
Katanya, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI sudah siap menjalankan amanat UU JPH. Ada berbagai faktor yang mendukung kesiapan LPPOM MUI.
“Faktor pendukung LPPOM MUI siap antara lain akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Emirates Emirate Authority for Standardization and Metrology (ESMA), aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS23000, lab halal terakreditasi, dukungan lebih dari 1.000 auditor halal,” paparnya.
Faktor lainnya juga, kata dia, yaitu LPPOM MUI sebagai pemilik skema dan standar halal HAS23000, pioneer implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dan dukungan 38 kantor cabang yang ada di Indonesia dan beberapa negara
Pada proses sertifikasi halal, LPPOM MUI tetap memegang tiga prinsip sertifikasi halal, yaitu autentifikasi, traceability, dan halal assurance system.
“Ada pun dalam proses menentukan autentifikasi dan tracebility, ada proses audit on side. Auditor langsung mengaudit ke lapangan, mengecek apakah proses dan bahan yang digunakan sesuai dengan yang di-submit,” terangnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan Kemenko Perekonomian juga mengunjungi Lab Halal LPPOM MUI untuk mengetahui proses pengujian halal.
LSP LPPOM MUI pun tak luput dari kunjungan rombongan untuk menanyakan kesiapan LSP LPPOM MUI dalam melakukan akreditasi terhadap penyelia dan auditor halal. Kepala LSP LPPOM MUI, Ir. Nur Wahid menegaskan, lembaganya siap melakukan akreditasi untuk kedua ruang lingkup itu.*