Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kini telah dapat memainkan peran yang sangat strategis dan diakui oleh masyarakat, bukan hanya secara nasional, tetapi juga internasional.
Karena, LPPOM MUI menyatakan bahwa konsumsi halal merupakan kebutuhan yang asasi bagi umat Muslim. Bahkan juga sebagai pilihan utama bagi kalangan non-Muslim. Maka jelas sertifikasi halal sangat dibutuhkan guna menjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsi.
“Oleh karena itu, tentu kita harus menjaga kepercayaan ini dengan komitmen dan konsisten. Agar umat dapat mengkonsumsi produk yang terjamin kehalalannya, dengan proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwanya oleh Komisi Fatwa MUI,” ujar Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim dalam acara Halal Bi Halal Keluarga Besar LPPOM MUI di Global Halal Center, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini kutip laman resmi LPPOM MUI, Senin (17/06/2019).
Pimpinan LPPOM MUI ini mengemukakan, dengan menjaga kepercayaan profesional, LPPOM MUI telah pula mendapat akreditasi ISO 17065; 2012, untuk lingkup Uni Emirat Arab (UEA).
“Hal ini berarti LPPOM MUI memiliki ruang lingkup tambahan, dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 15 kategori berdasarkan standar UAE 2055:2-2016. Dengan demikian, maka Sertifikat Halal MUI adalah sertifikat yang diterima untuk ekspor ke kawasan Timur Tengah dan negeri-negeri Arab pada Skema UEA,” ujarnya.
Kepercayaan dan sertifkat ISO ini dinilai sangat penting, karena bila produk Indonesia akan diekspor ke UEA, yang sekarang telah mewajibkan halal, hanya akan boleh masuk bila ada lampiran Sertifikat Halal dari MUI, dengan proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI.
Selain itu, tambah Lukman, laboratorium LPPOM MUI dalam lingkup halal telah pula diakreditasi. Ini merupakan satu-satunya lab dalam lingkup halal di Indonesia, bahkan juga di dunia, yang telah diakreditasi secara resmi oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk itu.
Dengan berbagai perangkat yang telah dikembangkan itu, LPPOM MUI sangat siap untuk menghadapi perkembangan lebih lanjut berkenaan dengan pemberlakuan Undang-undang JPH oleh pemerintah.
Pemberlakuan UU JPH itu dicanangkan akan dimulai pada akhir tahun 2019 ini, atau lima tahun setelah Undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah, sesuai dengan amanat yang dicantumkan di dalam UU tersebut.
Lukman mengemukakan, perkembangan kelembagaan sertifikasi halal seperti yang disaksikan sekarang ini, tidak terlepas dari catatan sejarah yang telah ditorehkan oleh para sesepuh tokoh halal yang telah meletakkan dasar-dasar sertifikasi halal, yang kini diimplementasikan oleh LPPOM MUI.
Di antaranya adalah mendiang Prof Dr Amin Aziz, Prof Dr Hj Aisyah Girindra, Prof Dr Aziz Darwis, dan para tokoh lainnya. Dengan perkembangan kelembagaan yang dirasakan ini akan menjadi amal jariyah bagi mereka dan kita semua yang melanjutkan kiprah halal ini.
Dalam kesempatan yang sama (15/06/2019) itu, Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal itu merupakan kewajiban yang telah diperintahkan Allah dengan tegas di dalam Al-Quran.
Kemudian ia mengutip ayat yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 168-169).*