Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Wasekjen MUI: Waspadai Kehalalan Kerupuk Kulit

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 September 2015 08:48 8:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 September 2015 08:48
Bagikan
ilustrasi: waspadai kehalalan kerupuk kulit/rambak
Bagikan

Hidayatullah.com–Menurut Peraturan Pemerintah, semua produk daging yang masuk ke Indonesia, harus disertai dengan Sertifikat Halal (SH) dari negara asalnya. Dan SH itu harus pula dikeluarkan oleh lembaga Islam telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketentuan ini disebutkan secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 139/Permentan/Pd.410/12/2014 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 1, ayat 1, dinyatakan dengan tegas, Karkas Ternak Ruminansia adalah bagian dari tubuh ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal dan benar. Sedangkan ayat 2: Karkas Unggas adalah bagian dari tubuh unggas yang telah disembelih secara halal dan benar.

Selanjutnya disebutkan pada Pasal 2, Permentan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan/impor daging ke Indonesia, dengan tujuan untuk: (a) melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan; dan (b) memastikan terpenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan. Kalau tidak diakui oleh MUI, maka tidak diijinkan untuk masuk ke Indonesia. Demikian dikemukakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si., di laman Halalmui.org.

Lebih lanjut lagi Pasal 13, ayat (1), huruf d ditegaskan, bahwa produsen di negara asal daging tersebut harus memiliki dan hanya menerapkan sistem jaminan kehalalan untuk seluruh proses produksi (fully dedicated for halal practices) serta mempunyai pegawai tetap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal; dan huruf (e) mempunyai juru sembelih halal bagi rumah potong hewan selain rumah potong hewan babi dan disupervisi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia.

Ketentuan itu, jelas Wasekjen ini lagi, ditafsirkan sekaligus juga diimplementasikan secara harfiyah hanya berlaku untuk impor daging.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Sedangkan yang selain itu, seperti kulit hewan, maka itu tidak ada peraturannya secara khusus. Karena ketika dimasukkan dari luar negeri ke Indonesia, produk atau bahan kulit itu diperuntukkan dengan kategori untuk barang gunaan, bukan untuk makanan. Seperti bahan untuk membuat atau produksi sepatu, jaket, tas, dll,” tuturnya.

Namun menurutnya pula, dalam konteks ini timbul masalah yakni bahwa ternyata tidak semua produk kulit itu memang benar-benar dipergunakan untuk barang gunaan seperti yang telah disebutkan. Karena ada indikasi bahwa produk kulit itu ternyata juga digunakan untuk produksi kerecek, kerupuk kulit, atau produk konsumsi lainnya. Indikasi ini telah pula disiarkan oleh sebuah stasiun televisi swasta, yang melakukan investigasi liputan dan reportase tentang hal ini.

Tidak Ada Sertifikat Halal

“Kenyataan yang terjadi ini jelas harus diwaspadai, terutama bagi umat Muslim Indonesia. Karena kita tidak mengetahui, di negara asalnya, apakah kulit hewan yang diolah menjadi kerupuk itu berasal dari hewan yang halal, seperti sapi atau kambing/domba. Dan kalaupun berasal dari hewan yang halal, tidak juga diketahui apakah hewan itu disembelih secara halal, sesuai dengan kaidah syariah, atau tidak. Karena produk kulit itu tidak disertakan dengan sertifikat halal,” tandasnya.

Maka pimpinan MUI ini mengimbau agar masyarakat mewaspadai dan berhati-hati terhadap produk kerupuk dari kulit ini.
“Dan kepada Pemerintah kami juga mengimbau dan mengharapkan agar membuat peraturan yang dapat melindungi kepentingan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk di negeri kita ini,” ia memberikan himbauan sekaligus mengemukakan harapannya.

Karena jelasnya lagi, hal ini merupakan bagian dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dianut umat Muslim, yang juga telah dijamin di dalam Konstitusi. (Usm).

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halaljaketkerupukkulitMUIrambak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Undang Ormas Islam Kenalkan Pengurus Baru
Tulisan selanjutnya Inilah Alasan Mengapa Pendeta Hongaria Resah Kehadiran Pengungsi Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?