Hidayatullah.com- Setelah menjabat 11 tahun, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.S diganti oleh Ir. Muti Arintawati, M.Si, MUI masa bakti 2020-2025.
Pergantian ini juga menjadi spesial karena bertepatan dengan usia LPPOM MUI yang ke-32, 6 Januari 2021 lalu.
Acara serah terima jabatan sekaligus peringatan 32 Tahun LPPOM MUI berlangsung secara sederhana. Muti Arintawati mengatakan tantangan yang dihadapi di tahun-tahun berikutnya akan semakin berat.
Oleh karena itu, kata Muti, selain menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten, pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan terbaik juga menjadi suatu keharusan. “Kondisi ini mengharuskan kita melakukan transformasi ke sistem manajemen modern,” katanya seperti siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Senin (10/01/2021).
Seperti diketahui, sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law), dimungkinkan munculnya lembaga-lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk.
“Tentunya apa yang dihadapi saat ini tidak perlu menjadi satu halangan bagi LPPOM MUI. Hal ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman baru’ kita atau kompetitor kita sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan,” tambah Muti.
LPPOM MUI, sambung Muti, harus menjadi jawaban atas segala permintaan masyarakat tentang sertifikasi halal. “Kuncinya, transparansi dan pelayanan prima,” katanya singkat.
Guna meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang cukup canggih. Di bidang pelayanan pendaftaran sertifikasi halal, misalnya, sudah sejak sembilan tahun lalu telah diimplementasikan Certification Onlne System (Cerol SS 23000), yang memungkinkan pendaftaran sertifikasi halal cukup praktis secara daring.
Dokumen persyaratan cukup dikirim secara online, dan sistem akan melakukan proses secara otomatis. “Kita bersyukur, dalam situasi yang mengharuskan kita bekerja dari rumah karena alasan pandemi Covid-19, Cerol SS 23000 ini sangat besar manfaatnya,” kata Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, MP.
Selain itu, sejak April 2020 lalu, LPPOM MUI menerapkan layanan pemeriksaan kehalalan produk secara daring yang disebut MosA. Hal ini melengkapi kebijakan LPPOM MUI yang menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya selama masa pandemi.
Modified on-site Audit (MosA) adalah proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria sistem jaminan halal yang disyaratkan LPPOM MUI, yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).*