Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI Sumbar: Haram Pakai Kata Neraka, Setan, & Iblis untuk Produk

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 September 2019 14:02 2:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 September 2019 14:02
Bagikan
Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Sumbar yang juga salah satu dosen di IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, sebelum mengundurkan diri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat (MUI Sumbar) menyatakan bahwa haram menggunakan kata neraka, setan, dan iblis untuk dipakai sebagai nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian.

MUI Sumbar menyatakan bahwa perbuatan itu termasuk hal-hal yang dilarang di dalam Islam yaitu “manhiy ‘anhu”.

“Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram,” ujar Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, kutip INI-Net, Ahad (29/09/2019).

Sedangkan kalau penamaan suatu produk terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”, maka, jelas MUI Sumbar, hukumnya adalah makruh. Dalam bahasa Minangkabau, “caruik” bermakna carut alias kata jorok.

Keputusan itu dikeluarkan oleh bidang fatwa MUI Sumbar yang diambil lewat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada tanggal 20 Juli 2019 lalu.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

MUI setempat juga mengeluarkan beberapa rekomendasi mengenai hal tersebut, yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Selanjutnya, pemerintah direkomendasikan agar menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

MUI Sumbar pun mengimbau agar semua lapisan masyarakat tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

MUI Sumbar meminta kepada LPPOM MUI agar tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.

Sebagaimana diketahui, penggunaan kata-kata “nyeleneh” untuk nama produk makanan-minuman sudah menjadi tren tersendiri di banyak wilayah Indonesia, termasuk Sumbar, pada setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata neraka, jahanam (nama neraka), setan, dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem.

Akan tetapi, penggunaan nama-nama itu menuai sorotan termasuk dari Pemerintah Kota Padang, Sumbar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwaFatwa MUIGusrizal GazaharkulinermakananminumanMUIMUI Sumbarsetan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masyarakat: Hentikan Pembahasan RUU P-KS Selamanya
Tulisan selanjutnya Balikpapan Juara Umum Jamnas II Pandu Hidayatullah 2019 di Malang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?