Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dalam Mengentas Kemiskinan, Zakat Lebih Prospek dari Pajak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 April 2010 18:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kesadaran berzakat umat Islam Indonesia, khususnya dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan peningkatan yang mengagumkan. Kehadiran amil zakat tingkat nasional yang merespon kondisi tersebut, mengindikasikan bahwa pengelolaan zakat semakin perlu dan menuntut keseriusan serta kesungguhan yang diatur dalam sebuah undang-undang. Utamanya agar zakat di Indonesia ini benar-benar dapat dioptimalkan dalam membantu negara menanggulangi kemiskinan.

“Potensi zakat di Indonesia itu sangat luar biasa. Kemudian dari sisi ketentuan dan pemanfaatan, pengelolaan zakat jauh lebih tepat sasaran di banding pajak. Zakat langsung didistribusikan ke masyarakat, sementara pajak tidak bisa diterapkan seperti zakat,” jelas Prof. Dr. KH Didin Hafiduddin, MS, dalam acara Stadium General di Aula Pascasarjana UIKA Bogor, belum lama ini

Menurut Didin, tak kurang 20 triliun rupiah dana zakat bisa dikumpulkan per tahunnya. Oleh karena itu peraturan mengenai zakat ini mutlak diperlukan, selain karena potensinya yang begitu besar, secara empiris mayoritas penduduk di Indonesia adalah umat Islam. Lebih dari itu, dari sisi kemudahan dan kejelasan, ketentuan zakat jauh lebih mudah dan efektif dibanding dengan pajak.

Ada kecenderungan kemiskinan terus meningkat, sementara kesenjangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat semakin melebar. Hal ini tidak perlu terjadi jika zakat benar-benar diterapkan.

“Zakat benar-benar akan mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata. Sebab dana zakat tidak seperti dana pajak. Dana zakat yang dikumpulkan dari suatu daerah, maka dana tersebut harus seratus persen digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat di daerah itu sendiri. Kecuali daerah tersebut surplus alias tidak ada yang berhak menerima zakat atau semuanya sudah menjadi muzakki. Sementara pajak diakumulasi dan dananya diangkut ke pusat,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam acara yang bertajuk “Dari Konferensi Zakat Beirut Menuju Penerapan Sistem Zakat Secara Kaffah di Indonesia” itu, KH Didin juga menjelaskan, kalau pemerintah serius merespon aspirasi umat Islam mengenai pengelolaan zakat ini, bisa dipastikan penanggulangan kemiskinan akan lebih cepat tertangani dan masyarakat pun akan semakin terdorong untuk melakukan gerakan sadar zakat.

“Zakat tidak bisa dipungkiri, ini mutlak harus direspon pemerintah. Sebab bagi umat Islam mengeluarkan zakat bukanlah perkara yang harus dipaksa-paksa, karena selain jelas ketentuannya, dalam aspek akidah membayar zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan. “

Sementara pajak, terus terang harus diakui, banyak orang yang membayar pajak karena keterpaksaan dari pada kesadaran.

“Saya optimis sekali kalau pemerintah serius untuk menjadikan zakat sebagai satu model pemberdayaan masyarakat, bangsa ini akan terbebas dari kemiskinan dan kesenjangan sosial,” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, ada tiga poin yang hendak diajukan oleh Ketua Umum BAZNAS kepada pemerintah agar zakat benar-benar bisa menduduki peran strategisnya dalam pemberdayaan masyarakat dan negara tentunya.

 “Oleh karena itu saya ingin agar pemerintah bersedia memberlakukan zakat sebagai satu instrumen negara dalam mengelola dana umat. Pertama, zakat sebagai pengurang pajak secara langsung. Jadi kalau ada orang berpenghasilan 100 juta misalkan dan kena zakat 2,5%, dan aturan pajak menghendaki 10% dari penghasilan tersebut, maka pajak diambil dari 10% setelah 100 juta dikurangi 2,5% zakat,” jelasnya.

“Kedua, adanya sangsi bagi orang yang tidak mau berzakat, padahal sudah terkena kewajiban. Sanksinya ya tidak mesti pidana, bisa sanksi sosial ataupun sanksi administratif. Kalau ini disepakati maka untuk seluruh umat Islam yang kena wajib zakat harus memiliki NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat). Nah siapa yang melanggar bisa disanksi dengan sanksi administratif. Ya kalau mau buat SIM misalkan, atau mau mengurus surat-surat penting lainnya, kalau tidak ada BSZ (Bukti Setor Zakat) maka yang bersangkutan tidak dilayani,” katanya. [imam/ hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratezakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Antara Teluk Aden dan Tanjung Priok”
Tulisan selanjutnya Kadin Amerika Minta Ketentuan Sertifikasi Halal Ditiadakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?