Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BI: Harta Wakaf Wajib Dikelola Lembaga Keuangan Syariah

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2011 19:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Bank Indonesia menegaskan, pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk lembaga keuangan syariah atau instrumen keuangan syariah.

Mulya E.Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, menjelaskan persyaratan itu merupakan keputusan dari Menteri Agama setelah dipertimbangkan Badan Wakaf Indonesia dan instansi terkait.

“Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang yang dilakukan bank syariah juga mengikuti ketentuan lembaga penjaminan simpanan sesuai perundang-undangan,” ujar Mulya E.Siregar pada workshop Peluang Pengelolaan Wakaf untuk Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Rabu (21/12/2011).
Selain itu, kata dia, pengelolaan harta benda wakaf uang dalam investasi di luar perbankan syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Penegasan ini tertuang dalam pasal 48 butir 5 Peraruran Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf.

Pada kegiatan yang diprakarsai Kementerian Koperasi dan UKM, wakaf hendak dijadikan sebagai permodalan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam catatan Kementerian Agama, saat ini nilai wakaf tercatat sekitar Rp3 triliun.

Melalui forum tersebut hendak dirumuskan pola penyaluran investasi dari wakaf. Lembaga dan instansi terkait dalam rencana tersebut, telah sepakat dana itu dikelola dan disalurkan melalui koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah (KJKS/UJKS) berbadan hukum koperasi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Mulya, dalam laman Bisnis, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama atau jangka waktu tertentu, sesuai kepentingannya guna ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Salah satu di antaranya memanfaatkan dana wakaf bagi permodalan pelaku UMK. Adapun wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga, menambahkan wakaf yang hendak dijadikan sebagai sarana pembiayaan bagi UMK, merupakan alternatif terbaik untuk pengembangan usaha pelaku usaha yang termarginalkan.

”Adapun sasaran dari pemanfaatan dana wakaf, untuk memperluas lapangan kerja melalui pemberdayaan UMK oleh KJKS/UJKS. Pemanfaatan wakaf dilakukan setelah dana zakat lebih dulu disepakati untuk pemberdayaan UMK,” tutur Pariaman Sinaga.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemimpin Hamas Masih Ada di Suriah
Tulisan selanjutnya Protes Militer, Elbaradei Klaim Twitternya Diretas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan

Berita
8 Juni 2026 20:00
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?