Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

50 Nyawa Melayang Tiap Hari, Baleg Himpun Masukan Bahas RUU Miras

Akbar Muzakki
Terakhir diupdate: 10 Oktober 2013 10:09 10:09 am
Akbar Muzakki
Dipublikasikan 10 Oktober 2013 10:09
Bagikan
Insiden kecelakaan Xenia maut Afriyani Susanti, Rabu 29 Agustus 2012 pasca pesta Miras sebabkan 9 orang meninggal
Bagikan

Hidayatullah.com—Meski Indonesia dikenal Negara yang mengedepankan norma ketimurannya, fakta menunjukkan soal  pengaturan tentang minuman keras atau miras, kalah dengan Negara-negara Barat.

Di Rusia, London dan Turki yang notabene dikenal negeri terbuka, tetap ada Undang-undang yang mengatur tentang Miras.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi, Dimyati Natakusumah saat RDPU dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) yang diketuai oleh Fahira Fahmi Idris, Rabu (09/10/2013) kemarin.

“RUU Miras yang merupakan inisiatif dari FPPP ini masuk dalam Prolegnas dan menjadi priorotas UU di Tahun 2013 ini. Meski demikian kami ingin RUU ini nantinya akan menjadi UU yang benar-benar mengatur tentang pengendalian Minuman keras atau minuman beralkohol. Olehkarena itulah kami tidak ingin terburu-buru hanya karena untuk mencapai target menyelesaikan RUU ini,”jelas Dimyati, politikus dari Fraksi PPP ini.

Menurutnya,  pengaturan Miras ini meliputi produksi, distribusi hingga pengawasan yang harus jelas. Karena menurutnya, jika tidak jelas maka kelak pengimplementasiannya di masyarakat akan sulit dan tidak bisa diikuti oleh seluruh daerah. RUU ini memang cukup mendesak mengingat tidak sedikit anggota masyarakat yang kehilangan harta benda, keluarga, masa depan dan bahkan nyawa akibat minuman keras.  

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu Ketua Umum GENAM, Fahira Idris mengatakan bahwa saat ini Indonesia menjadi surganyanya Miras, karena peredaran Miras sama sekali tidak ada aturannya, terlebih lagi setelah MA (Mahkamah Agung) mencabut Kepres No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minum Beralkohol. 

Bahkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang perdagangan Miras seperti Macan Kertas.

“Tidak ada kontrol tentang miras selama ini, yang ada setiap harinya sekitar 50 nyawa anak bangsa melayang akibat Miras. Oleh karena itu kami mendukung bahkan mendesak DPR RI untuk membuat RUU tentang pengendalian minuman beralkohol ini,”jelas Fahira.

Terkait tentang RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini, Fahira memberi masukan untuk mencantumkan juga pembatasan tentang jam, dan tempat atau jarak berjualan, seperti berapa menter dari perumahan, masjid, sekolah dan sebagainya. Selain itu yang tidak kalah pentingnya harus dibahas dan dicantumkan dalam RUU itu menurut Fahira adalah tentang batasan usia pemakai serta larangan promosi. Namun tentunya ditambahkan Fahira yang paling penting adalah adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar larangan tersebut.

Untuk Genam ami mendorong Baleg DPR RI untuk bisa membuat dan menyelesaikan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengaku akan mendorong percepatan penyelesaian RUU Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di DPR.

FPKS menilai RUU langkah ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk alkohol yang merenggut 18 ribu jiwa/tahun.

“FPKS akan berupaya mendorong RUU ini bisa segera diselesaikan dan menjadi prioritas mengingat jumlah korban tewas setiap tahun akibat miras sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan sama dengan jumlah korban tewas akibat narkoba yang mencapai 18 ribu jiwa/tahun. Dan sebagian besar adalah remaja usia produktif,” urai Sekretaris FPKS Abdul Hakim, dalam RDPU Baleg dengan Gerakan Moral Anti Miras (Genam) hari Rabu (09/10/2013).*

Redaktur: Akbar Muzakki
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MinolMinuman kerasMirasRUU Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Patuhi Ajaran Agama, Pemain Inter Ishak Belfodil Tolak Bikin Tato
Tulisan selanjutnya Awas! Pengedar Narkoba Incar Murid SD

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?