Hidayatullah.com — Puluhan organisasi Islam wanita Indonesia yang tergabung dalam federasi Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) mengecam karikatur yang melecehkan simbol Islam yang dilakukan oleh koran berbahasa Inggris, The Jakarta Post, terbitan ibu kota.
BMOIWI menyatakan sangat mengecam tindakan pembuatan karikatur yang menghina Islam dengan memuat kalimat Syahadat dan lafadz Muhammad Rasulullah pada gambar tengkorak.
“Tindakan tersebut adalah pelecehan terhadap prinsip Islam dimana meletakkan simbol agama dalam hal ini kalimat syahadat yang merupakan dasar Aqidah Islam, lafazd Allah dan Muhammad maka hal tersebut sangat menyinggung perasaan umat Islam,” tegas Presidium BMOIWI Pusat, Sabriati Aziz, kepada hidayatullah.com, Kamis (10/07/2014).
Lebih jauh BMOIWI memandang bahwa gambar tersebut dapat memberikan dampak sangat buruk bagi anak dan generasi muda karena mereka akan memiliki persepsi yang keliru dengan melihat informasi yang disajikan oleh karikatur tersebut.
Hal ini, jelas Sabriati, akan memberikan pengaruh yang buruk pada pendidikan dan kekuatan aqidah serta keutuhan serta ketahanan keluarga yang dibangun dengan nilai-nilai Islam.
Tindakan harian The Jakarta Post dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Untuk itu, BMOIWI mendesak masalah tersebut harus diproses melalui hukum yang berlaku di Indonesia.
Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia merupakan federasi dari elemen organisasi-organisasi muslimah 32 ormas Muslimah tingkat pusat yang menyinergikan perjuangan pergerakan di dalamnya menyayangkan tindakan harian The Jakarta Post yang memuat pemberitaan yang sangat tendensius mengesankan pada pelecehan pada simbol-simbol agama itu.
Seperti diketahui karikatur yang dibuat dan dimuat oleh The Jakarta Post pada tanggal 3 Juli 2014 itu menuai kecaman dari umat Islam Indonesia. Karakatur itu dinilai sarat tendensi dan terkesan disengaja untuk memecah belah persatuan umat di tengah-tengah umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Belakangan koran yang secara resmi menyatakan dukungannya kepada capres Jokowi-JK itu melayangkan permohonan maaf. Namun permohonan maaf itu dianggap tidak cukup, bahkan TPM mengaku akan mengkriminalkan kasus tersebut.*