Hidayatullah.com–Tim Pengacara Muslim (TPM) akan membawa ke ranah hukum kasus karikatur penistaan Islam yang dilakukan harian berbahasa Inggris The Jakarta Post.
“Permintaan maaf saja tidak cukup. Ini jelas-jelas penistaan agama. Kalimat Tauhid yang berada di posisi tertinggi dalam Islam disejajarkan dengan lambang tengkorak bajak laut. Kami akan membawa kasus ini ke meja hijau,” kata Achmad Michdan, SH, Wakil Ketua Dewan Pembina TPM kepada wartawan di rumah makan Kebayoran Baru, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014) sore.
Menurut Michdan, tindakan The Jakarta Post ini dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP. Pasal tersebut berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
TPM berencana akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Insya Allah setelah Pilpres besok kami akan melaporkan kasus ini ke Polisi maupun Dewan Pers,” jelas Michdan.
Langkah hukum yang ditempuh TPM ini merupakan upaya agar kasus-kasus serupa yakni penistaan agama tidak kembali terjadi di Indonesia.*