Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Jangankan Pernikahan yang Sakral, Pindah Rumah Saja Pakai Ritual Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 September 2014 06:55 6:55 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 September 2014 06:47
Bagikan
“Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” dan elemen masyarakat diterima Menag di Kantor Kementerian Agama
Bagikan

Hidayatullah.com–Semua aspek kehidupan, mulai dari kelahiran sampai kematian, tidak terlepas dari ritual agama. Hal yang sama juga terjadi pada pernikahan.

“Jangankan pernikahan yang sakral, wong pindah rumah saja ada yang pakai ritual. Semua aspek kehidupan kita sejak lahir sampai meninggal penuh dengan religiusitas,”jelas Menteri Agama (Menag) , Lukman Hakim Saifuddin saat menerima kunjungan Yayasan Anak Bangsa Mandiri dan Berdaya, pimpinan Fahira Idris di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Jumat (12/09) kemarin.

“Sejauh yang saya ketahui, tidak hanya Islam, saya sudah bertanya kepada beberapa tokoh, pastur, pendeta, agamawan Hindu dan Buddha, semua mengatakan bahwa pernikahan itu adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama,” katanya ketika ditemui seusai shalat Jum’at.

Pernyataan Menag ini merupakan hasil diskusinya dengan Fahira Idris yang juga Pengurus MUI Pusat Komisi Pendidikan dan Kaderisasi. Fahira datang bersama beberapa ormas Islam dan para akademisi yang tergabung dalam “Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” yang datang untuk menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin menanggapi  gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terhadap pasal 2 ayat 1, UU Perkawinan tahun 1974.

Menurut Lukman Hakim, masing-masing agama di Indonesia memiliki tata caranya dalam mengatur tiap fase kehidupan, termasuk perkawinan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Lukman, semua tokoh lintas agama,  sepakat, pernikahan disebut sah jika pasangan memiliki agama sejenis. Oleh sebab itu, sebagai Menteri Agama, Lukman meminta para penggugat menjadikan fatwa pemuka agama masing-masing sebagai rujukan.

“Jadi sebenarnya, berpulang kepada masing-masing agama. Bagaimana hukum agama itu mengatur perkawinan. Silakan tanya ke MUI, tanya ke PGI, KWI, Walubi dan lainnya,”ucapnya.

Ikut dalam pertemuan itu,  beberapa elemen masyarakat termasuk Indonesia Tanpa JIL (ITJ), Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (GeNAM), beberapa pakar hukum Islam dan alumni Fakultas Hukum UI. Mereka semua menyatakan penolakan atas gugatan UU Perkawinan tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beda agamaHAMkomnas HamManeger NasutionMenagMenteri Agamapaham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Patrialis Persilahkan jika Masyarakat Menilai Hasil Pilpres Inkonstitusional
Tulisan selanjutnya Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?