Hidayatullah.com–Mantan Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mempersilahkan masyarakat jika menilai hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 dinila inkonstitusional. Alasannya, Pemilu di Indonesia memang rentan tercipta kecurangan.
“Kecurangan bisa jadi dialami di seluruh Indonesia. Silahkan masyarakat menilai ini inkonstitusional,” sampainya di hadapan wartawan dan segenap undangan yang hadir dalam acara diskusi diadakan oleh PP Muhammadiyah, bertema “Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme” yang dilangsungkan di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (12/09/2014) siang.
Ia pun mencontohkan pelanggaran yang terjadi ketika Pilpres lalu. Misalnya saja kotak suara dibuka setelah rekapitulasi, menurutnya itu jelas melanggar hukum. Ada pula domisili dikeluarkan oleh petugas sendiri untuk pemilih tambahan.
“Melanggar jika kotak suara dibuka setelah rekapitulasi,” tambahnya.
Namun, Patrialis yang juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa keputusan yang dilahirkan MK dalam kisruh Pilpres lalu telah sesuai ketentuan yang berlaku, dan menjunjung nilai-nilai demokrasi sejati. Menurutnya hasil tersebut adalah catatan penting bagi masyarakat semua.
Hal itu ia yakini bahwa siapa saja warga yang merasa dirugikan di dalam pemilihan kepala daerah ataupun presiden, wajib peradilan bagi mereka di Mahkamah Konstitusi. Apapun itu hasilnya.
“MK meluruskan demokrasi sejati. Perlindungan hak-hak konstitusi peradilan bagi warga negara,”tegasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh, perwakilan Komisi Yudisial, dan beberapa pembicara lainnya.
Selain membahas Piplres, Patrialis Akbar juga menyinggung peran Muhammadiyah dengan konstitusi. Undang-Undang yang ada di negara Indonesia menurutnya tidak lepas dari peranah tokoh-tokoh Muhammadiyah.
“Apabila Muhammadiyah bicara soal gerakan konstitusionalisme itu sangan cocok. Muhammadiyah berada pada garda terdepan,” kata Patrialis dalam disukusi bertema “Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme”.*