Hidayatullah.com–Ketua Majelis Intelektual Dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Muhammad Yusron Hadi, Lc, MA mengecam tindakan Ratna Nurlia Alfiandi sebagai kontestan Miss Indonesia 2015 yang telah usai diselenggarakan serta Jeyskia Ayunda Sembiring sebagai kontestan Putri Indonesia 2015 yang akan diselenggarakan pada Jumat (20/02/2015) ini.
Sebagaimana diketahui keduanya mengaku serta mengatasnamakan diri sebagai perwakilan dari Aceh dalam mengikuti acara tersebut. Padahal pemerintah dan masyarakat Aceh tidak mengirim perwakilan untuk mengikuti kedua kontes itu, yaitu Miss Indonesia dan Putri Indonesia 2015.
“Acara kontes Miss Indonesia dan Putri Indonesia tersebut bertentangan dengan ajaran Islam,” tegas Yusron kepada hidayatullah.com, Kamis (19/02/2015).
Menurut Yusron, kedua kontes tersebut merupakan sebuah ajang maksiat dengan mempertontonkan aurat serta mengeklpoitasi wanita. Bahkan, lanjutnya, Islam telah melindungi dan menempatkan wanita sebagai posisi yang mulia dan justru acara itu merendahkan martabat serta harga diri wanita.
“Kami tidak ridha menyebutkan diri mereka dari Aceh untuk ikut ajang maksiat itu. Ini jelas tindakan pembohongan publik dan pencatutan nama Aceh,” tegas Yusron.
Yusron meminta kepada pemerintah Aceh untuk memberi sanksi yang tegas kepada kedua peserta acara kontes itu, sebab tindakan keduanya merugikan serta mencemarkan nama baik Aceh sebagai daerah syariat. Terlebih lagi, lanjutnya, keduanya telah melakukan pencatutan nama Aceh dan pembohongan publik dengan mengatasnamakan diri sebagai peserta yang mewakili provinsi Aceh.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat Aceh senantiasa harus selalu mengawal syariat Islam di Aceh dan menjaga nama baik Aceh sebagai daerah syariat sebagai kota Serambi Makkah.
“Saya berharap kedua kontestan untuk mengundurkan diri dari acara itu dan segera meminta maaf kepada masyarakat Aceh,” ujar Yusron.
Yusron juga meminta panitia penyelenggara Miss Indonesia maupun Putri Indonesia untuk menghormati syariat Islam yang telah diberlakukan di Aceh sebagai daerah syariat serta Serambi Mekkah dengan tidak mengundang dan menerima peserta dari Aceh atau tidak mencantumkan nama Aceh. Sebab, lanjutnya, pemerintah dan masyarakat Aceh tidak ridha mengikuti acara yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Pemerintah dan masyarakat Aceh berkomitmen untuk menjalankan syariat Islam di Aceh. Maka jangan mencemarkan nama baik Aceh dengan ajang maksiat tersebut,” tegas Yusron.
Selain itu, Yusron memberi masukan kepada pemerintah pusat untuk melarang dan menghentikan acara Miss Indonesia, Putri Indonesia dan sejenisnya. Sebab, menurutnya, acara-acara seperti itu tidak sesuai dengan kepribadian dan bisa menghancurkan moral bangsa Indonesia.
“Acara tersebut sangat bertentangan dengan agama, moral dan pancasila,” tegas Yusron.
Yusron menuturkan jika umat Islam khususnya dan warga Indonesia pada umumnya yang masih memiliki moral patut kecewa dan menyanyangkan sikap pemerintah pusat yang tidak peduli terhadap persoalan moral dan tidak melarang acara maksiat tersebut. Acara seperti itu, lanjutnya, sudah berlangsung sebelum ini setiap tahunnya.
“Di mana hati nurani dan tanggungjawab pemimpin negeri selama ini?” pungkas Yusron.*