Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Tanggapan MIUMI Aceh Atas Kontestan Miss Indonesia dari Aceh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Februari 2015 14:16 2:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Februari 2015 14:16
Bagikan
Bagikan

Bismillahirahmaanirrahim

TERKAIT dengan kasus Ratna Nurlia Alfiandi kontestan Miss Indonesia 2015 mewakili Aceh dan Jeyskia Ayunda Sembiring kontestan Putri Indonesia 2015 mewakili Aceh yang akan dihelat pd Jumat 20 Februari 2015 seperti diberitakan oleh Serambi Indonesia  (Rabu,18/2/2015).

Maka Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh memberi sikap dan tanggapan sebagai berikut:

Pertama: Acara kontes  Miss Indonesia dan Putri Indonesia tersebut bertentangan dgn ajaran Islam. Acara ini  merupakan ajang maksiat dengan mempertontonkan aurat dan mengeksploitasi wanita. Islam telah melindungi dan  menempatkan wanita sebagai posisi yg mulia. Acara maksiat ini justru merendahkan martabat dan harga diri wanita. Selain itu, acara ini tidak sesuai dengan budaya dan local wisdom di Aceh.

Kedua: Mengecam tindakan Ratna Nurlia Alfiandini (model kelahiran Surabaya berdarah Aceh) dan Jeyskia Ayunda Sembiring yang mengaku dan mengatasnamakan dari Aceh dalam mengikuti acara maksiat ini. Padahal pemerintah dan masyarakat Aceh tidak mengirim peserta untuk ajang maksiat ini, bahkan tidak ridha menyebutkan diri mereka dari Aceh untuk ikut ajang maksiat ini. Ini jelas tindakan pembohongan publik dan pencatutan nama Aceh.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Ketiga: Meminta kepada keduanya untuk mengundurkan diri dari acara ini dan meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas kesalahan mereka tersebut yang telah mencemarkan nama Aceh.

Keempat: Meminta kepada pemerintah Aceh utk memberi sanksi yang tegas kepada kedua peserta acara maksiat ini, karena tindakan keduanya  ini merugikan dan mencemarkan nama baik Aceh sebagai negeri syariat. Terlebih lagi keduanya telah  melakukan pencatutan nama Aceh dan pembohongan publik  dengan mengatasnamakan peserta mewakili dari Aceh dalam acara maksiat ini.

Kelima: Meminta kepada pemerintah dan masyarakat Aceh untuk senantiasa mengawal syariat Islam di Aceh dan menjaga nama baik Aceh sebagai negeri syariat dan Serambi Makkah. Pemerintah Aceh diharapkan serius dan komit terhadap penegakan syariat Islam termasuk  melarang acara maksiat seperti ini. Sudah beberapa kali kontestan mewakili Aceh ikut meramaikan acara maksiat tersebut. Kasus ini terus berulang setiap tahunnya. Maka diharapkan ketegasan pemerintah Aceh dalam melarang orang Aceh mengikuti acara maksiat ini.

Keenam: Meminta kepada pihak penyelenggara  Miss Indonesia dan Putri Indonesia untuk menghormati syariat Islam dan Aceh sebagai negeri syariat dan Serambi Makkah dengan tidak mengundang dan menerima peserta dari Aceh atau tidak mencantumkan nama Aceh, karena pemerintah dan masyarakat Aceh tidak ridha mengikuti acara yang bertentangan dengan syariat Islam ini. Pemerintah dan masyarakat Aceh berkomitmen untuk menjalankan syariat Islam di Aceh. Maka jangan mencemarkan nama Aceh dgn ajang maksiat tersebut.

Ketujuh: Meminta kepada pemerintah pusat untuk melarang acara miss Indonesia, Putri Indonesia dan kontes kecantikan sejenisnya. Acara  tersebut tidak sesuai dgn kepribadian bangsa Indonesia dan menghancurkan moral bangsa Indonesia. Acara tersebut sangat bertentangan dengan agama, moral dan pancasila.

Umat Islam dan rakyat Indonesia yang masih punya moral patut kecewa dan menyanyangkan sikap pemerintah pusat yang tidak peduli terhadap persoalan moral ini dan tidak melarang acara maksiat tersebut. Selama ini, acara seperti itu terus terjadi setiap tahunnya. Di manakah hati nurani dan tanggungjawab pemimpin bangsa ini?

Demikian tanggapan saya sebagai ketua MIUMI Aceh. Semoga kita senantiasa diberi petunjuk oleh Allah Swt dan dijaga dari kemaksiatan.

Billahittaufik wal hidayah

Wassalam
Ketua MIUMI Aceh
Muhammad Yusran Hadi,Lc,MA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehMIUMIsyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantan Walikota New York Giuliani: Obama Tidak Cinta Amerika
Tulisan selanjutnya MIUMI Aceh Kecam Miss Indonesia Yang Mengaku Perwakilan Aceh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?